Modal Pacaran, Si Cowok 5 Kali Setubuhi Korban dalam Kamarnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Belum sah menjadi pasangan suami istri, dua pasangan sejoli ini malah melakukan hubungan badan layaknya orang yang sudah berumah tangga. Seperti laporan kasus pemerkosaan yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur pada 9 Februari 2022 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Gian Evla Tama menerangkan berdasarkan laporan yang kemudian dikembangkan didapatlah IY (17) yang kerap kali masuk ke dalam kamar anaknya. Di dalam kamar itulah IY melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

“Pelaku di bawah umur masih 17 tahun, korban juga masih 16 tahun dan mereka ini pacaran cuma orang tuanya tidak terima kalau si IY ini melakukan hubungan badan dengan anaknya,” terangnya, Rabu (16/2/2022).

Dilanjutkan Gian bahwa IY dan korban telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali. Adapun hubungan pacaran keduanya telah dimulai dari bulan Juni 2021 lalu dan melakukan hubungan badan pertama kali Agustus 2021 lalu.

“Awalnya dipaksa, dirayu-rayu agar mau berhubungan badan sama IY. Tapi yang terakhir ini kepergok sama orang tuanya dan tidak terimalah orangtuanya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Modus IY memanfaatkan keadaan. Ditambah pula IY juga bekerja bersama ayah korban. Saat diamankan, IY sempat dicari ke rumahnya namun orang tua IY mengaku bahwa IY tidak pulang dua hari selepas dipergoki orang tua korban.

“Kami amankan di Mamburungan dekat gang Puskesmas, dia lagi duduk jongkok dipinggir jalan juga,” katanya.

“Kami juga sudah melakukan visum, begitu terima laporan kami visum. Kalau untuk kehamilannya kita tunggu nanti hasilnya (pemeriksaan lebih lanjut),” sambungnya.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

Karena tindakan tidak terpuji IY, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) juntukan Pas 76 (d) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Gian. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *