benuanta.co.id, TARAKAN – Sepuluh orang terjaring razia di indekos dan Tempat Hiburan Malam (THM). Razia ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan bersama tim gabungan, Senin 14 Februari 2022 malam hingga dini hari.
Selain dalam suasana hari Valentine, razia yang dilakukan dua sesi yakni pukul 23.30 Wita untuk indekos dan losemen. Serta dini hari untuk THM juga dilakukan guna menerapkan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, muda-mudi ini diamankan lantaran tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di indekos, losmen hingga THM.
Selama razia berlangsung, petugas juga menemukan sabu beserta alat hisapnya di salah satu kamar losmen yang ditinggal penghuninya.
“Tadi karena dibagi dua tim saya dengar ada temuan sabu ya, tapi belum diketahui berapa beratnya hanya ditemukan aja alat bongnya, dan orangnya juga tidak ada. Kamarnya kosong,” ungkap Hanip.
“Berhubung pelaku nya melarikan diri, nanti ditelusuri lagi siapa yang menginap disitu kan pasti pemilik losmen pegang data dirinya. Kami juga koordinasikan ke pihak Polres karena itu tanahnya Polres juga,” sambungnya.
Temuan narkoba seperti sabu ini tidak hanya sekali dilakukan. Pada beberapa waktu lalu pihaknya juga sempat menemukan sabu di area Jalan Mulawarman saat melakukan razia gabungan.
Selain itu, ditemukan pula pasangan yang masih di bawah umur yang belum memiliki KTP.
“Kita belum tipiringkan, karena kita masih pembinaan dulu sifatnya, kami tahan dulu kemudian di BAP lalu bisa dipulangkan, kalau yang di bawah umur itu kami panggil orang tuanya untuk menjemputnya aja ke sini,” tuturnya.
Untuk penginapan dan indekos yang tetap menerima pasangan atau anak di bawah umur, Hanip menegaskan bakal memanggil pemilik maupun pengelolanya.
“Kita sudah pernah panggil, kalau memang melanggar sampai dua tiga kali kita bekukan saja izinnya daripada melanggar terus, memang sering kali di penginapan itu. Kita akan tindak tegas juga,” tutupnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa