Monitoring Pajak di Tempat Usaha, Pemkot Pasang Alat Perekam

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan secara resmi melakukan peluncuran implementasi alat rekam pajak yang terpasang di sejumlah objek pajak di Tarakan. Peluncuran ini dibarengi dengan peninjauan terhadap alat rekam pajak di beberapa tempat usaha seperti hotel, restoran atau rumah makan.

Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes menjelaskan alat rekam pajak ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

“Kalau kita melihat, ini trennya naik. Pengaruhnya cukup besar. Rata-rata ada kenaikan sekitar 30 persen dari pendapatan tahun sebelumnya,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Pemasangan alat rekam pajak ini merupakan kerjasama Pemkot Tarakan dengan Bank Kaltimtara cabang Tarakan di bawah arahan dan pengawasan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

Pemasangannya juga akan dilakukan secara bertahap sejak akhir Desember 2020 lalu. Tahap pertama terdapat 10 unit alat rekam pajak yang dipasang di 8 hotel dan 2 restoran. Kemudian, tahap kedua 10 unit lagi dipasang di 3 hotel dan 7 restoran, lalu tahap ketiga 30 unit digunakan di 9 hotel, 20 restoran dan 1 objek parkir.

“Ada 3 jenis alat rekam pajak yang digunakan di Kota Tarakan, yakni terminal monitoring divice (TMD) yang dipasang di hotel dan restoran. Mobile Point Of Sale (MPOS) yang dipasang di rumah makan atau cafe yang masih menggunakan sistem manual, dan Hotel Point Of Sale (Hotel Pos) bagi hotel yang masih menggunakan sistem pembayaran manual,” ungkap Mantan Sektretaris Kota Tarakan tersebut.

Baca Juga :  Miris! Anak SD di Tarakan Buka jasa Open BO

Untuk peningkatan setoran pajak paling siginfikan disebut Khairul, terjadi pada objek pajak restoran. Secara akumulatif, total setoran pajak hotel dan restoran dari 21 objek pajak yang telah menggunakan alat rekam pajak tahun 2020 sebesar Rp 6.232.340.778,30 dan 2021 sebesar Rp 14.646 830.967,63 atau meningkat 27,86 persen dibanding 2020 yang hanya mencapai Rp 11.455.249.491,73.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha, ia menegaskan alat perekam ini secara otomatis. Semua transaksi yang sudah dilakukan secara digital akan terpantau di dashboard Pemkot Tarakan.

“Sistem ini terkoneksi dan terpantau langsung setiap saat. Jadi, kemungkinan kecil ada pelaku usaha yang curang dengan cara mematikan alatnya untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *