KPU Resmi Luncurkan Pemilu Serentak 2024, Begini Prosesnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilu Serentak kini resmi dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hajatan besar tersebut telah diresmikan bersama oleh KPU RI, pemerintah, penyelenggara dan partai politik melalui Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024.

Pada Senin, 14 Februari 2022, KPU Kota Tarakan pun melaksanakan kegiatan nonton bareng peluncuran Pemilu Serentak di Rumah Pintar Pemilu KPU Tarakan. Ketua KPU Tarakan, Nasruddin menyampaikan bahwa momen bersejarah ini disinyalir sebagai pertanda bahwa kepastian Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ia berharap seluruh masyarakat dapat memahami informasi dan tahapan pemilu tersebut.

Baca Juga :  Tinggalkan Ponsel di Semak-semak, Cara Cerdik Pelaku Narkotika Kelabui Polisi

“Sebagai warning informasi bagi penyelenggara, peserta dan seluruh masyarakat bahwa 2 tahun ke depan akan dilaksanakan Pemilu,” ujar Nasruddin kepada benuanta.co.id.

Acara nonton bareng yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tarakan, Hamid Amren itu, pun juga mengundang forkopimda, Bawaslu Tarakan, partai politik dan DPD KNPI Tarakan.

Tindak lanjut kegiatan tersebut, KPU Kota Tarakan juga akan gencar melaksanakan sosialisasi, termasuk peluncuran ini menandakan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan Pemilu 2024.

Nasruddin menyebutkan, tahapan awal pesta demokrasi itu yakni perencanaan program, anggaran dan regulasi dalam hal ini PKPU yang mengatur tahapan Pemilu. Namun demikian, hal itu masih menjadi kewenangan KPU RI.

Baca Juga :  9 Pos Pengamanan Operasi Lilin Kayan Jelang Nataru

Berkaitan dengan tahapan Pemilu, ia mengemukakan sesuai dengan undang-undang disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu yakni 20 bulan maka dipastikan jika dihitung mundur tahapan dimulai Juni 2022.

Diperkirakan, rancangan kepemiluan itu, pada bulan Agustus 2022, akan dibuka pendaftaran verifikasi partai politik untuk kemudian diputuskan menjadi peserta pemilu. Selanjutnya, pada bulan Desember 2022 akan diputuskan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu.

Demikian pula mengenai dukungan semua pihak terlebih Pemerintah Kota Tarakan, Nasruddin pun kerap bersinergi sesuai ketentuan agar pemilu berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Polres Tarakan Musnahkan 3 Kg Lebih Narkotika, Pengembangan Mengarah ke Jaringan Lintas Daerah

Dalam undang – undang disebutkan, demi kelancaran pelaksanaan tugas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu wajib memfasilitasi segala kebutuhan penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan.

Ketua KPU Kota Tarakan menguraikan langkah dukungan Pemkot Tarakan seperti halnya menempatkan ASN di sekretariat PPK dan PPS, kemudian logistik dan lainnya.

“Harapan kita sesuai di dalam peraturan undangan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban penyelenggara, Pemerintah dan Pemda wajib memfasilitasi semua kebutuhan penyelenggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan,”tandas Nasaruddin. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *