benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggandeng Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penertiban dan penyelamatan aset daerah.
Hal ini dilakukan agar aset yang sudah menjadi milik Pemprov Kaltara tidak lagi diklaim oleh pihak lain. Terlebih beberapa aset yang beralih dari kabupaten kota telah dilakukan sertifikasi.
“Tahun 2021 kemarin itu ada 40 bidang, yang selesai dan keluar sertifikatnya ada 30 bidang,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto kepada benuanta.co.id, Senin 14 Februari 2022.
Sementara sisanya yaitu 10 bidang lagi kini tengah proses sertifikasi lahan yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan. Dari 10 bidang itu telah terpenuhi syaratnya untuk diterbitkan sertifikat.
“Sisanya kita menunggu dari BPN, paling banyak di Bulungan. Disusul beberapa di Malinau, Tarakan dan Nunukan,” jelasnya.
Dia menuturkan aset yang dimiliki ini berupa lahan dan bangunan termasuk lahan kosong. Termasuk bangunan SMK dan SMA yang sudah beralih ke Pemprov Kaltara.
“Jadi lahan ini merupakan lahan sekolah sesuai yang dialihkan kepada kita,” bebernya.
Selain 10 bidang ini, Denny Harianto menyebut tahun ini akan kembali diajukan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini supaya aset yang dimiliki terlindungi dan pengamanan.
“Nanti di aset kita itu akan dipasangi plang kepemilikan, kalau tidak nanti di ambil orang,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







