benuanta.co.id, TARAKAN – Jajaran Unit Intel Kodim 0907 Tarakan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yaitu RI yang menyelundupkan sabu di bagasi pesawat pada Jumat, 12 Februari 2022 lalu. Rencananya sabu tersebut akan diterbangkan ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Setelahnya barang bukti (BB) yang didapat yaitu Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram (kg) diserahkan langsung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara untuk dilakukan pengembangan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Samudi menerangkan bahwa pada Jumat malam Tim Berantas BNNP Kaltara langsung melakukan pengembangan dan didapati 7 orang pelaku.
Adapun 7 pelaku di antaranya berinisial RI, AM, SU, BA, PJ, GO dan DE.
“Pertama kasus yang dilimpahkan inisialnya RI kemudian daru pengembangan kita dapatkan dari mana RI dapat barang itu dan siapa yang menyuruh. Kemudian kita dapatlah keterangan yang menyuruh adalah AM,” terangnya, Senin (14/2/2022).
Samudi melanjutkan, bahwa AM merupakan pegawai Avsec Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. Tidak sendiri, AM diketahui melancarkan aksinya bersama SU dan BA.
“Setelah kita konfirmasi ke pihak bandara ketiganya adalah pegawai outsourcing dari PT. GTA (Garuda Tawakal Abadi),” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, BNNP Kaltara melakukan pengembangan dan didapatilah PJ dan RE yang meminta AM untuk menyuruh RI mengambil barang haram tersebut di daerah Pantai Amal.
“Di amal ditunggu oleh pelaku, PJ dan RE begitu RI datang barang ini ada di sebuah mobil kemudian RI datang menggunakan sepeda motor dan diserahkan Avsec,” ucap Samudi.
“Sementara itu, JO berperan sebagai orang yang menyerahkan barang itu ke PJ dan RE. Dari hasil pengembangan JO mendapatkan barang ini dari Malaysia,” sambungnya.
Berdasarkan penjelasan Samudi, dalam hal ini oknum petugas bandara memiliki keterlibatan yang sangat jelas. Karena sabu seberat 8 kg tersebut sudah pasti tidak melewati Security Check Poin (SCP) dan mesin X-Ray.
“Karena mengakunya menyerahkannya malam, dia wrapping sampe pagi, otomatis barang itu sudah di situ dari malam kemudian juga tidak melewati x ray,” jelasnya.
Untuk saat ini, BNNP Kaltara masih dalam rangka melakukan pengembangan dan menetapkan dua orang yang statusnya Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Pasal yang kita tetapkan sama yakni Pasal 114 kemudian 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Samudi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







