Buntut Dugaan Kecelakaan Speedboat di Tanjung Pasir, PH akan Gugat Institusi Kepolisian

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus tiga orang tewas diduga akibat kecelakaan speedboat di Perairan Tanjung Pasir masih terus bergulir di Sat Polair Polres Tarakan.

Penasehat Hukum (PH) salah satu korban yang ditemukan meninggal dunia, Rabshody Roestam menuturkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait perkembangan perkara dari penyidik. Yakni gelar perkara untuk mengetahui apakah dalam kasus tersebut ditemukan adanya tindak pidana atau tidak.

“Polda juga sudah melakukan gelar perkara kembali dan meminta Sat Polair melakukan rekontruksi. Persoalannya ada persetujuan orangtua tentang melakukan autopsi kepada jenazah. Sudah setuju, tetapi di Polda malah katanya orang orangtuanya tidak setuju. Kan aneh, seharusnya dari penyidik meminta orangtua untuk setuju, tapi ini orangtua setuju malah disampaikan ke Polda malah tidak setuju,” katanya, Senin (14/2/2022).

Baca Juga :  Harga Telur di Pasar Gusher Tarakan Naik Bertahap Jelang Imlek dan Ramadan

Merasa tidak adanya keselarasan antara Sat Polair dan Polda Kaltara ini yang dinilainya malah menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, melalui autopsi bisa memastikan penyebab kematian korban.

“Jika karena kecelakaan laut, penyidik harus bisa membuktikan ada dua speedboat di lokasi kejadian dan korban dari speedboat yang berbeda. Sementara ketiga korban berasal dari satu speedboat (yang sama),” ujarnya.

“Penyidik harus transparan dalam melakukan penyelidikan. Kalau hasilnya nihil juga, maka keluarga korban akan gugat ke pengadilan minta langsung perlindungan dari pengadilan. Kami akan gugat perdata, mulai dari Kapolri, Kompolnas sampai Komnas HAM. Karena tidak ada kejelasan dari ketiga institusi ini tidak bekerja sesuai fungsinya,” sambungnya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Kasus ini juga sebelumnya sempat menyita perhatian publik, saat orangtua salah satu korban hendak mengadukan kasusnya ke Presiden Joko Widodo, saat berkunjung ke Tarakan.

Sementara itu, Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Zamjani membenarkan pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar perkara.

Terakhir, dari hasil gelar perkara di Polda Kaltara memberikan beberapa arahan ke Sat Polair. Sebagian sudah dilaksanakan seperti periksa ulang saksi yang mungkin melihat kejadian.

Adapun terkait saksi ini, kejadian di malam hari yang membuat pihaknya sulit memastikan keterangan saksi yang mengetahui dengan baik kronologis di saat kejadian.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

“Kami juga melakukan pengecekan terhadap sim card tiga korban untuk memastikan nomor yang masuk ke handhone korban. Siapa dan hubungannya apa, mungkin akan kami panggil. Hasil visum ada, tapi memang hanya dokter yang bisa menjelaskan,” singkatnya.

Sebagai informasi, pada 13 November 2021 lalu masyarakat menemukan Agusliansyah korban meninggal yang mengapung di sekitar perairan Tanjung Pasir. Didapati informasi ada dua orang rekannya Arfan dan Riski yang juga berada di speedboat yang sama. Keduanya kemudian ditemukan pada 15 November di sekitar muara sungai Pamusian. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *