benuanta.co.id, TARAKAN – Progres Peraturan Daerah (Perda) tentang pantai amal saat ini masih dalam tahap rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal inilah yang dinilai masih menjadi penghalang untuk membuka wisata pantai amal tersebut.
“Raperda itu sudah jadi, sudah sampai di Mendagri, tiba-tiba ada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang meminta penggabungan Perda,” tutur Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes pada Sabtu (12/2/2022).
Khairul melanjutkan, bahwa undang-undang baru tersebut harus menggabungkan perda di antaranya retribusi dan pajak daerah.
“Kan kita punya tadinya sendiri-sendiri, retribusi sendiri, pajak daerah sendiri, jadi diminta gabung,” ucapnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Tarakan ini tetap berharap agar Perda yang baru saja diajukan dapat disetujui dan direkomendasikan oleh Mendagri.
“Supaya bisa kita jalankan dulu, nanti sambil menyesuaikan lagi kan bahkan yang baru keluar UU-nya, PP-nya kan belum ada,” tuturnya
“Pembukaan wisatanya belum bisa dilakukan sekarang. Kita lagi cari cara kalau itu (perda) gak bisa pakai apa, kan ada juga perda lama tapi kan perda lama ada yang beberapa tidak tercover,” tambah Khairul.
Sementara itu dilanjutkannya, bahwa perekrutan tenaga kerja untuk wisata pantai amal juga telah dilakukan.
“Perekrutan sudah, tapi nanti mulai kerja kalau sudah mulai jalan, gimana gajinya kalau belum jalan terus kerja,” tukasnya.
Adapun perekrutan tenaga kerja untuk wisata pantai amal di antaranya juru parkir (jukir), tenaga kebersihan, penjaga loket, pengelola taman dan security. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







