benuanta.co.id, BULUNGAN – Maraknya kejadian pencurian yang dilaporkan warga ke Polsek Sekatak membuat polisi berpikir keras untuk mengungkap perkara pencurian tersebut.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan dalam catatan kepolisian, ada 9 tempat kejadian perkara (TKP) di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
Di antaranya Dusun Sawui Desa Kelincauan, Desa Bambang. Dua TKP Desa pungit, Desa Sekatak Bengara, Desa Pentian, Desa Paruh Abang, Desa Turing dan Desa Sekatak Buji.
Dari 9 TKP ini, kepolisian mencatat total kerugian material milik masyarakat mencapai puluhan juta rupiah. Tak hanya berupa uang, yang hilang itu ada alat elektronik dan perhiasan.
“Kami mencatat kerugian uang itu ada Rp 72,4 juta. Ada handphone, perhiasan emas dan perak cair,” ucap IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Ahad 13 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Sekatak melakukan penyelidikan guna menemukan siapa pelaku kejahatan pencurian itu. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan selama 2 bulan membuahkan hasil. Polusi mendapati ciri-ciri yang mengarah kepada salah satu orang berinisial DA alias Sakai (19).
“Penyelidikan selama 2 bulan ini, dipastikan pelaku adalah DA merupakan seorang residivis yang telah 2 kali masuk penjara dengan kasus pencurian,” ujarnya.
Setelah berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku. Tim buru sergap Polsek Sekatak yang dipimpin langsung Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud, bergerak menuju TKP di sebuah rumah di Sungai Magang, yang mana lokasi ini ditempuh perjalanan darat selama 1 jam karena berada di hulu Sungai Sekatak.
Operasi penangkapan dimulai pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 03.00 Wita, saat tim tiba di TKP dan mengendap sekitar pukul 04.15 Wita, pelaku sempat curiga dan keluar rumah sambil menyenter sekeliling rumah.
“Namun tim sigap dan segera sembunyi dibalik belukar dan pohon hutan dekat rumah, kami memutuskan untuk menunggu sekitar 1 jam dengan tujuan si tersangka kembali tidur,” bebernya.
Akhirnya sekitar pukul 05.30 Wita, tim melakukan pengepungan rumah yang menjadi target. Tidak lama berselang dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang tidur di dalam kamar.
“Setelah berhasil membekuk DA dibawa ke Polsek Sekatak, pelaku mengakui semua tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya,” jelas Mahmud.
Modus yang dilakukan pelaku mengintai rumah target, masuk melalui plafon WC dan mencongkel pintu. Setelah masuk rumah berjalan tanpa suara dan mengambil barang saat pemilik rumah sedang tidur. Pelaku mengakui kerap beraksi dari pukul 23.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita.
“Selain DA dari hasil pengembangan kasus, Polsek Sekatak juga memproses seorang bernama J yang berperan sebagai penadah hasil pencurian yang dilakukan SA,” paparnya.
Untuk pelaku DA pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kini pelaku di tahan di Polsek Sekatak dan selanjutnya di serahkan kepada Polres Bulungan.
“Terima kasih kepada masyarakat Sekatak yang telah membantu pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat mengungkap kasus pencurian yang sangat meresahkan warga,” sambungnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa