benuanta.co.id, BULUNGAN – Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) terhadap 400 hektare kawasan hutan untuk menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi pusat pemerintahan Tana Tidung, telah clear di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara Syarifuddin melalui Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltara, Maryanto mengatakan proses peralihan status menurut informasi dari KLHK telah clear.
“Sementara 400 hektare dulu yang jadi APK (areal peruntukan kehutanan). Tahapan sebenarnya habis APK itu APT, ini mengurus lagi untuk jadi APL. Untuk mengurus APL tinggal melobby di KLHK, karena syarat sebelumnya kan sudah,” ucap Maryanto kepada benuanta.co.id, Senin 7 Februari 2022.
Kata dia, KLHK telah memberikan lampu hijau untuk pembangunan kantor di kawasan 400 hektare tesebut. Namun untuk lebih amannya, Pemkab Tana Tidung harus menunggu APL dulu karena proses telah menuju ke arah tersebut.
“Walau pun di KLHK sudah clear menyetujui pembangunan. Wamen LHK sendiri mendorong untuk kepentingan masyarakat. Kedepannya tinggal teman-teman di KTT menindaklanjuti di KLHK,” jelasnya.
Maryanto menuturkan, Dinas Kehutanan Kaltara hanya sebatas mendorong, membantu dan memfasilitasi termasuk membantu tim terpadu (timdu) bergerak cepat di lapangan.
“Saat ini baru 400 hektare, sedangkan yang 600 hektare menyusul,” ujarnya.
Terkait waktu penetapan APL ini sendiri, Pemprov Kaltara dan Pemkab Tana Tidung tidak bisa mengintervensi. Pasalnya penetapan APL menjadi kewenangan dari KLHK, namun pihaknya yakin tahun ini bisa ditetapkan
“Tahun ini Insha Allah bisa. Soalnya dikejar juga karena janji politik kan. Paling tidak tahun ini sudah peletakan batu pertama pemda setempat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







