benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan minyak goreng yang ditelah diminta Pemerintah untuk turun harga hingga saat ini belum terselesaikan. Pasalnya, ada beberapa brand minyak goreng yang hingga kini belum menyesuaikan harga sesuai yang diminta pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUMP) Kota Tarakan, Untung Prayitno menerangkan akan menyurati dua brand minyak goreng yang hingga kini belum menyesuaikan harga 14 ribu.
“Apakah memang mereka belum ada kesepakatan harga pabrik dengan pihak distributor atau seperti apa. Karena ini hampir satu bulan, kan diberi waktu satu bulan kalau nda salah diinstruksi itu untuk penyesuaian,” terangnya, Kamis (10/2/2022).
Dikatakannya bahwa brand minyak goreng yang belum menyesuaikan harga tersebut ialah Bimoli dan Kunci Mas.
“Dari pantauan yang kami lihat itu memang sudah banyak kok minyak goreng yang sudah menurunkan harga, kecuali Bimoli dan Kunci Mas, rata-rata masih 20 ribu per liter,” kata Untung.
Menurutnya, jika para distributor tidak menyesuaikan harga yang diminta pemerintah dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka akan mendapati sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Meski belum melakukan sidak, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pemantauan dibeberapa titik penjualan.
“Sidak, kami menunggu arahan dari provinsi, kami sudah memantau bukan sidak ya keliling-keliling saja, kalau belum ada harga 14 ribu ditanya apa masalahnya,” tuturnya.
Sementara itu, untuk harga di pasar tradisional, Untung menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban para distributor untuk melakukan penarikan stok.
“Kalau masih pakai stok lama, itu tanggung jawab distributor untuk tarik stoknya kalau stoknya ditarik kan bisa pakai harga baru,” tegasnya.
“Sebetulnya di tingkat pasar tradisional itu banyak sekali, jadi membutuhkan tenaga juga karena satu satu banyak sekali penjualnya,” sambungnya.
Ia juga meminta distributor untuk melakukan penarikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan agar dapat melakukan refaksi stok ke pihak pabrik. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







