benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak mendeklarasikan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Tarakan berkomitmen dalam meningkatkan layanan publik secara prima dan gratis.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima baru-baru ini menerima laporan masyarakat terkait oknum yang mengatasnamakan kejaksaan yang diduga ingin melakukan pungli.
“Ada info dari masyarakat bahwa untuk pengambilan barang bukti saksi atau terpidana di Kejaksaan ribet dan ada pungutan liar,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Selaku pimpinan ia sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Pasalnya pihaknya telah mendeklarasikan kemudahan pelayanan di Kejaksaan sejak tahun 2021 lalu.
“Saya tegaskan tidak ada, pengambilan gratis, tanpa sulit. Kalau ada oknum atau pihak yang bermain tolong dilaporkan ke saya,” tegas Adam.
“Atau kalau staf saya yang bertingkah aneh laporkan dan saya jamin staf saya tidak ada yang main (pungli),” tambahnya.
Menurutnya, mekanisme yang tertera dalam pengambilan barang bukti atau pelayanan lainnya sudah sangat jelas. Langkah awal langsung mendatangi Kejari dan menuju ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Nanti ke PTSP dulu, ditanya identitasnya tinggal ambil, atau kalau bukan yang punya yang ambil bisa pakai surat kuasa dan kami ada formatnya tinggal isi di sini,” tuturnya.
Bersamaan dengan ini, ia mengimbau kepada masyarakat jika mendapati oknum yang mengatasnamakan Kejari Tarakan dan berindikasi pungli untuk dapat segera melapor.
“Kami punya tim 21 yang siap proses untuk melakukan penangkapan terhadap oknum atau pihak yang bermain, itu keliru, itu cerita bohong dan tidak baik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







