Razia Jukir Liar, Petugas Temukan Karcis Parkir Tahun 2020, Kok Bisa?

benuanta.co.id, TARAKAN – Unsur gabungan yang terdiri dari Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan dan Dinas Perhubungan Tarakan melakukan razia terhadap juru parkir (jukir) liar.

Penertiban ini menyasar lokasi yang rawan dengan jukir diantaranya toko Setia Budi, S-Mart, RM. Padang disekitar Karang Balik.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui KBO Sabhara Polres Tarakan, IPDA Edi Sudarto menerangkan razia ini bersifat pembinaan yang dilakukan atas permintaan Perumda Tarakan Aneka Usaha.

“Permintaan Perumda untuk menertibkan tukang parkir liar, karena kalau dulukan dikelola Pemkot kemudian diserahkan ke Dishub terus ke kelurahan masing-masing, nah sekarang ke Perumda,” terangnya Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

Adapun razia digelar pada pagi tadi dan didapati lima orang jukir liar.

“Orang yang kita amankan tidak ada proses hukum, karena panjang lagi bisa mengarah ke pungli ini sangat sensitif sekali,” tuturnya

“Orang-orang yang tidak terdaftar terus melakukan pemungutan, boleh-boleh saja tapi harus ada income untuk Pemkot melalui Perumda,” sambung Edi.

Edi melanjutkan seharusnya para jukir ini memiliki indentitas tukang parkir yang jelas. Kejelasan yang dimaksud dalam hal ini terdaftar sebagai juru parkir yang berada di bawah naungan Perumda Tarakan Aneka Usaha.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

Sepanjang razia, ditemukan pula karcis parkir yang masih menggunakan tahun 2020. Edi menegaskan hal itu tentunya sudah tidak berlaku lagi.

“Alasannya tukang parkir masih ada kontrak dengan kelurahan, faktanya sudah diambil Perumda apakah masih berlaku dengan kelurahan itu mungkin diselesaikan sendiri,” ujarnya.

Menurut Edi tentunya hal ini tidak perlu jauh ia telusuri selagi tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kalau kita telusuri, pengakuan mereka sekarang digaji Pemkot, terus siapa yang mau gaji tapi setoran tidak ada. Kadang-kadang tukang parkir ini nakal tidak ada nyetor terus Pemkot juga rugi,” tegasnya.

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

Meski begitu pihaknya akan terus tetap berusaha menertibkan parkir liar agar taat dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota.

“Ya sekarang tidak ada penahanan, kita bebaskan saja supaya bisa kasih tau ke rekan nya yang lain supaya mendaftarkan diri di Perumda,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *