benuanta.co.id, TARAKAN – Permasalahan over kapasitas yang dihadapi oleh Lapas Kelas IIA Tarakan kini bisa sedikit diminimalisir. Pasalnya, sebanyak 31 warga binaan dibebaskan karena program asimilasi Covid.
Untuk diketahui, sejak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tampaknya dapat mengatasi permasalahan kapasitas yang membludak di Lapas Tarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin menerangkan di awal tahun 2022, totalnya telah memberikan kebebasan warga binaan melalui program asimilasi sebanyak 31 orang.
“Untuk program asimilasi ini terus kita lakukan kepada warga binaan kami jaring dari kamar ke kamar, siapa tahu ada yang memenuhi syarat. Jangan sampai terlewatkan terutama yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” terangnya, Sabtu (5/2/2022).
Adapun persyaratan bagi warga binaan ialah salah satunya berkelakuan baik dan tidak ada tindak pidana lainnya. “Sebenarnya dua itu saja syaratnya, administratif dan substantif,” katanya.
Adapun untuk warga binaan yang telah bebas masih dalam pengawasan Lapas Tarakan. Dilanjutkan Arimin, pihaknya tak mau jika warga binaan yang telah bebas melakukan pelanggaran yang bisa mencabut hak pembebasan asimilasi tersebut.
“Jangan sampai kesalahan-kesalahan dia ulangi lagi, nanti sama aja masuk lagi kembali kesini (Lapas),” tuturnya.
“Nanti jika dilanggar akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun Imintegrasi tidak dihitung menjalani pidana,” sambung Arimin.
Arimin menjelaskan, bahwa program asimilasi ini akan terus berjalan hingga akhir Juni 2022 mendatang. Ia juga menegaskan dalam pemberian program ini tidak memandang laki-laki dan perempuan, asalkan ia memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh tim Benuanta, asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana dimana masa jatuh tempo bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bagi narapidana dan anak memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kriteria ketentuan di atas maka dapat diusulkan untuk asimilasi di rumahkan.
Ketentuan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 atas perubahan yang dimaksud dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terdapat dalam Pasal 45. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







