Tidak Terapkan Minyak 1 Harga, DKUMP : Bisa Kena Sanksi Admimistrasi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasarkan Permendag No.6/2022 mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Rincian minyak goreng yang diatur di dalam Permendag tersebut di antaranya mencatat HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Kabid Pengembangan Perdagangan DKUMP Kota Tarakan, Hari Wijaya Putra menjelaskan bahwa hal ini telah berlaku di sejumlah pasar swalayan.

Baca Juga :  Beragam Inovasi dan Teknologi Dukung Grup PHI di Zona 9 Lampaui Target Produksi Migas 2025

Hanya saja, brand minyak goreng Bimoli dan Kunci Mas hingga kini belum memiliki ketegasan harga dari pabrik.

“Tapi mereka masih menyesuaikan untuk merekrut barang dulu. Tapi merk lain itu sudah merata perlakuannya di pasaran Rp 14.000,” jelasnya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Jumat (4/2/2022).

Untuk itu dalam hal ini pihaknya bersama Polda Kaltara masih terus memantau harga dipasaran sebagai tindak lanjut dari Permendag yang baru.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Memang dalam hal ini belum ada penindakan ya karena kan masih menyesuaikan juga untuk rafaksi-rafaksi ke pabriknya, jadi mungkin sanksi administrasi,” ujarnya.

Terkait sanksi administrasi yang diberikan, sementara ini pihaknya masih memberi waktu kepada para pedagang khususnya pedagang di pasar.

“Jadi para pengecer yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, akan dikenakan sanksi administrasi seperti peringatan ataupun pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Terkait kebijakan tiga harga ini, akan terus berlangsung dalam jangka waktu 6 bulan ke depan. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait stok yang ada.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

“Sebenarnya tidak kosong stoknya hanya saja ada di gudang, karena jika dikeluarkan semua masyarakat kita terkadang memborong, jadi takut habis. Makanya kalau di tokonya kosong bukan berarti stoknya habis, masih ada hanya belum dikeluarkan,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *