benuanta co.id, NUNUKAN – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Nunukan bersama seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) diamankan Unit Reskoba Polres Nunukan pada Ahad (30/1/2022) lalu.
Keduanya diketahui yakni berinisial Y (36) dan HW (19). Keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 09 Nunukan Tengah, sekitar pukul 22.00 Wita dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 17,89 Gram.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan setelah mendapatkan informasi, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Sekira pukul 20.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai dan saat itu diamankan dua orang laki-laki yang bernama Y dan HW serta langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik klip warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang posisinya ditemukan di dalam sepatu Laras/PDL sebelah kiri yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam.
“Kami lakukan interogasi yang menyimpan sabu tersebut di dalam sepatu Laras/PDL sebelah kiri adalah Y,” kata Lusgi, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya keduanya telah menjadi incaran dan ini merupakan ketiga kalinya Y terlibat peredaran narkoba dan ia hanya menjual kepada orang-orang khusus yang sudah dikenalnya dan juga melayani pesanan lewat Cash on Delivery (COD).
“Jadi pelajar ini menjadi kurir sabu yang mengedarkan. Dia bekerja sama dengan Y adalah oknum tenaga honorer satpol PP,” terangnya.
Keterlibatan pelajar ini selain pengedar juga pemakai. Dari hasil penjualan akan disetorkan kepada Y setelah itu Y akan memberikan upah kepadanya sebesar Rp 500 ribu serta sabu untuk pelajar itu gunakan. “Karena pelajar ini sudah candu menggunakan sabu sehingga dia dimanfaatkan oleh Y,” jelasnya.
Lanjut dia, Y dan pelajar ini tidak ada hubungan keluarga namun hanya saling kenal. Sedangkan Y mendapatkan Sabu itu dia ambil dari kampung Pisa Pisa, Tawau, Sabah, Malaysia.
Kata Lusgi, dari hasil interogasi terhadap pelajar, bahwa Y telah 3 kali mengambil sabu di Malaysia, dengan pengambilan pertama dan kedua itu sebanyak 7 set atau 28 gram sedangkan pengambilan ketiga 5 set atau 20 gram.
Sedangkan pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa