benuanta.co.id, BULUNGAN – Merespon laporan masyarakat nelayan tradisional di pesisir hilir Sungai Kayan. Polres Bulungan telah mengamankan perahu yang diduga sebagai pelaku destructive fishing, pada hari Jumat 4 Februari 2022 dini hari tadi.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan setidaknya ada 2 perahu yang diamankan oleh Satpolair Polres Bulungan. Dimana kegiatan ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan.
“Kegiatan awal dan kedua itukan nihil, akhirnya dini hari tadi kita berhasil amankan tapi hanya ada 2 perahu ketinting sedangkan pemiliknya sudah kabur. Personel sempat kejar-kejaran,” ucap AKBP Ronaldo Maradona kepada benuanta.co.id, Jumat 4 Februari 2022.
Kata dia, yang membuatnya yakin itu pelaku destructive fishing di perahu itu ditemukan adanya mesin genset yang digunakan untuk menyetrum ikan dan udang. Semua yang ditemukan ini telah diamankan di Mako Satpolair Polres Bulungan.
“Di perahu itu kami temukan adanya udang sekitar 10 kilogram diduga hasil di setrum. Kemudian bodi ketinting, mesin ukuran 9,5 PK, mesin genset Yamaha 8 ampere, alat serok dan kabel setrum,” sebutnya.
Dia menuturkan untuk para pemilik perahu inipun tengah dilakukan penyelidikan. Dirinya inginkan para pelaku destructive fishing ini dituntaskan, terlebih laporan yang diterimanya para nelayan kerap diteror dan diintimidasi.
“Jadi, laporan yang masuk, ada bubu yang dipasang oleh nelayan tradisional malah dirusak. Ada yang meracun inikan tindakan yang merugikan lingkungan dan ekosistem biota sungai. Bahkan mengurangi pendapatan para nelayan tradisional,” ujarnya.
Dia menegaskan jika para pemilik nantinya ditemukan akan ditindak tegas. Untuk kasus destructive fishing akan dikenakan Pasal 84 ayat 2 (jo) Pasal 8 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Kalau pemilik perahu ditemukan, akan saya kenakan juga pidana umum karena telah melakukan intimidasi. Makanya saya minta jangan takut melapor ke polisi,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







