Gasak Kotak Amal Masjid, AR Terancam 7 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial AR diciduk unit Jatanras Polres Tarakan, lantaran melakukan pencurian di salah satu masjid di Kota Tarakan.

Aksi tak terpuji AR terekam jelas melalui CCTV masjid yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung pada awal Januari 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalu KBO Reskrim IPDA Sri Djayanthi menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelapor melakukan pengecekan di CCTV masjid dan didapati seseorang yang melakukan pembobolan di masjid tersebut.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Pelapor datang menemui sekretaris masjid untuk membicarakan mengenai pencurian, setelah itu mengecek CCTV menemukan ada seorang laki-laki mengambil kotak amal tersebut,” jelasnya, Jumat (4/2/2022).

AR yang beraksi pukul 17.30 Wita, berpura-pura melakukan ibadah salat. Melihat kondisi masjid sepi, AR pun langsung membawa kotak amal yang telah diincarnya naik ke lantai dua masjid untuk dibobol menggunakan linggis yang telah disiapkannya.

“Pengakuannya ya dia (pelaku) mantau dari luar masjid untuk mengawasi dan kemudian sebelum magrib dia masuk masjid dan berpura-pura wudhu kemudian masuk sambil melihat ada orang apa tidak, dan membobol itu,” terang Sri.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Melalui bukti video CCTV yang merekam aksinya, AR pun dijemput Polisi di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Pasar Gusher Tarakan.

Berdasarkan pengakuannya kepada Polisi, AR baru pertama kali melakukan pencurian. Selain mengamankan AR, unit Jatanras Polres Tarakan juga turut mengamankan uang curian dari tiga kotak amal yang dibobol pelaku. Dari ketiga kotak amal tersebut AR mengasak uang sebanyak Rp 2.500.000.

Baca Juga :  Ekonom: Gentengisasi Bisa Berdayakan Ekonomi Lokal dan Sektor Pariwisata

“Pengakuannya 700 ribunya habis dia pakai makan dan masih ada sisanya sekitar Rp. 1.165.000,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang saat ini diamankan Polres Tarakan yakni uang tunai sebanyak Rp 1.165.000 dan satu buah linggis.

Atas kejadian ini, AR disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Pidana, subsider Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *