Lestarikan Mangrove di Kaltara, KLHK Ingin Pemprov Buatkan Regulasi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Seminar Nasional Kaltara Menuju Pembangunan Hijau yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan (IKA Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul). Hadirkan narasumber yang berkompeten salah satunya Dr Virni Budi Arifanti Ph.D yang membawakan materi Potensi Ekosistem Mangrove Mendukung Green Development Kalimantan Utara.

Dr Virni Budi Arifanti yang merupakan peneliti dari Pusat Standarisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan sebelum kawasan industri hijau dikembangkan di Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, perlu adanya perangkat yang menjaga kelestarian mangrove di kawasan tersebut.

“Kita perlu menyiapkan perangkat untuk menjaga kelestarian mangrove ini, jangan sampai mangrove yang ada ini nanti ditebang. Ini harus dipertahankan karena akan memberikan dampak yang menguntungkan,” ucap Virni kepada benuanta.co.id, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga :  Tiket Speedboat Tanjung Selor–Tarakan Kini Bisa Dibeli Online

Bentuk perlindungan dalam pelestarian mangrove ini harus dibuatkan perangkatnya berupa kebijakan tidak diperbolehkan masyarakat atau perusahaan merusak mangrove. Selain kebijakan, maka dibutuhkan regulasi yang kuat yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Jadi semua perangkatnya seperti kebijakan tidak boleh menebang mangrove, itu yang harus disiapkan Pemprov Kaltara. Termasuk regulasi, aspek pedoman sampai ke tingkat atas,” bebernya.

Tak hanya itu, dari isu-isu yang terkait konflik lahan yang ada di wilayah Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) atau disebut juga Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), berupa tambak atau masyarakat yang membuat tambak agar diselesaikan terlebih dahulu. Pasalnya ini akan menyulitkan Pemprov Kaltara sendiri ketika ingin melakukan rehabilitasi mangrove.

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

“Jangan sampai masyarakat menggantungkan hidup pada mangrove, misalnya ditebang untuk dijadikan kayu bakar. Jangan sampai nanti KIPI ini memberikan dampak negatif terhadap mangrove,” paparnya.

Virni menilai mangrove di Kaltara ini menjadi tumpuan di Pulau Kalimantan, karena mangrove paling banyak hanya ada di Provinsi Kaltara. Kehadiran mangrove ini bisa mendatangkan manfaat multifungsi.

“Tidak hanya secara ekologis tapi secara ekonomis juga, bisa menjadi rumah bagi hewan air seperti ikan dan kepiting semakin banyak. Kalau jadi ekowisata, kalau masyarakat diperkenankan mengolah mangrove itu bisa mendapatkan penghasilan dari situ,” sebutnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata

Dia menambahkan luasan lahan mangrove sesuai informasi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara yang ada di Kaltara saat ini sebesar 150 ribu hektare. Di mana pihaknya ingin luasan itu makin diperbesar, dengan cara penanaman kembali.

“Untuk perluasannya kami ada dengan cara menanam kembali. Bahkan dari Pemprov Kaltara akan merehabilitasi sekitar 130 ribu hektare, dimana dari tahun 2019 sampai 2021 itu sudah ada 3 ribu hektare yang sudah direhabilitasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *