benuanta.co.id, NUNUKAN – Walaupun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Hal tersebut belum berlaku di wilayah Kabupaten Nunukan.
Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok pada Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui
ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Kendati demikian, kebijakan tersebut belum berlaku di Kabupaten Nunukan. Sebab, Aprindo di Kaltara hanya ada ritel Alfa Midi di Kota Tarakan dan Tanjung Selor.
“Ritel modern yang belum masuk Aprindo menghubungi distributor. Selanjutnya distributor menghubungi produsen untuk ikut program minyak goreng satu harga,” kata Abdul Rahman kepada benuanta.co.id Selasa, (1/2/2022).
Diketahui, 4 distributor agen minyak goreng di Nunukan juga masih menjual dikisaran Rp 22 ribu .
Terpisah, warga Nunukan yakni Ega mengakui HET yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut tak berpengaruh terhadap penjualan.
“Kami masih beli minyak goreng dengan seharga Rp 22 ribu di toko-toko belum ada satu harga di Nunukan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa