benuanta.co.id, TARAKAN – Hadirnya kebijakan minyak goreng satu harga, disikapi ekonom sebagai langkah kongkrit pemerintah mengatasi lonjakan harga. Tak lupa, ekonom mengingatkan agar kebijakan distribusinya perlu diperhatikan agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan, menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan.
Selain itu, terdapat pula kebijakan Kemendag terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Akademisi STIE Bulungan Tarakan, Dr. Ana Sriekaningsih, S.E. M.M, menanggapi hal tersebut, menurutnya perlu upaya yang pasti terhadap UMKM dan rumah tangga agar secara berkelanjutan tetap terpenuhi.
Baca Juga:
- Kemendag Tetapkan HET Minyak Goreng, Kaltara Masih Berproses
- Menunggu Produsen, Distributor Belum Sesuaikan HET Minyak Goreng
“Harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter merupakan kebijakan subsidi pemerintah pusat, supaya masyarakat tidak terbebankan akibat tingginya harga sempat meroket di atas Rp 20 ribu,” ujar Ana kepada benuanta.co.id pada Selasa, 1 Februari 2022.
Diungkapannya, kebijakan tersebut terutama buat para pelaku UMKM, pasalnya di dalamnya terdapat rantai perputaran ekonomi yang panjang.
“Jadi sebaiknya UMKM harus diperbantukan, agar roda perekonomian masyarakat semakin baik pula,” tambahnya.
Ekonom itu menyerukan agar Pemerintah menyediakan aturan terkait subsidi minyak goreng itu yang mengarah pada ketersediaan dan keterjangkauan harga secara jangka panjang, kemudian peruntukannya.
“Sejauh ini Kota Tarakan terlihat stabil di tengah kenaikan harga barang pokok, meski itu harus pula diatasi segera,” imbuhnya. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







