benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan LH, mantan Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan telah masuk dalam tahap penyidikan. LH yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan, sebelumnya diamankan aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 28 Januari 2022 kemarin.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima menyampaikan keterangan dari saksi-saksi ahli kini juga sudah berproses
“Untuk saat ini tingkat penyidikan ada beberapa keterangan dari saksi dan saksi-saksi ahli juga sudah berjalan, kemudian alat bukti juga sudah kita amankan,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima saat ditemui oleh benuanta.co.id, Senin (31/2/2022).
Kejari Tarakan sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan sebanyak enam kali terhadap LH. Hanya saja pemanggilan tersebut tak diindahakan oleh yang bersangkutan.
“Kita panggil secara patut, melalui dinas, kelurahan tempat tinggalnya, kemudian keluarga yang di sini (Tarakan) juga tidak ada menghilang. Setelah kita lacak dan dapat alasannya LH memang sengaja menghindar,” jelas Adam.
LH yang juga pernah menjadi tenaga pengajar di SMPN 4 Tarakan ini telah menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN 052 pada tahun 2020 senilai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil perhitungan volume dari ahli Universitas Borneo Tarakan (UBT) sesuai tekniknya, ada indikasi pekerjaan kurang Rp 143 juta. Tapi dalam pelaksanaannya orang yang dipercayakan LH yakni pihak ketiga dari dana itu hanya mengerahkan Rp 1,3 miliar. Sementara yang dikorupsi (LH) sekitar Rp 700 juta untuk keperluan pribadi aja,” jelasnya.
“Kalau dari hasil pemeriksaan awal, uang itu memang dipakai untuk kepentingan dia sendiri. Dia menyampaikan begitu, kalau kita bicara pribadi berarti privasi orang ya yang jelas kepentingannya dia, dan dia mengakui itu sendiri,” sambungnya.
Dilanjutkan Adam bahwa proses penyidikan ini akan pihaknya lakukan secepatnya. Karena LH dirasa juga sudah kooperatif dalam penyidikan ini.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tarakan, Cakra menambahkan LH diamankan di kediaman saudaranya di Kecamatan Pelaihari, Kalimantan Selatan.
“Proses penangkapan, waktu itu setelah selesai sholat magrib tanggal 27 Januari 2022 dan LH berada di tempat saudaranya. Kemudian, besoknya baru dibawa ke Tarakan. Pada saat penangkapan LH sudah pasrah dan berkenan dibawa oleh petugas,” tambahnya.
Atas kasus ini LH disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3 dan 8.
“Untuk saksinya ada 11 yang berasal dari dinas terkait, pihak sekolahan kemudian pekerjanya sebatas mandor lah kita interogasi. Adapun barang buktinya karena uangnya sudah habis dipakai, kita ada catatan khusus tersangka soal penggelapan dana sekitar Rp 700 juta kita interogasi dan dia mengakui membenarkan,” pungkasnya. (*)
Ancaman hukuman terhadap LH :
- Pasal 2 yaitu penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta yang paling tinggi Rp 1 miliar.
- Pasal 3 yaitu penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 50 juta yang paling tinggi Rp 1 milar
- Pasal 8 yaitu penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp. 150 juta yang paling tinggi Rp. 750 juta.
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







