KTT Upayakan Pedagang Bisa Terapkan Minyak Goreng 1 Harga

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperidagkop) Kabupaten Tana Tidung (KTT) berharap pedagang tradisional di KTT dapat menerapkan aturan minyak goreng 1 harga pada bulan Februari 2022 mendatang.

Hal tersebut diharapkan dapat terealisasi menyusul dengan adanya surat edaran baru dari pemerintahan pusat terkait dengan pembaharuan harga yang baru untuk minyak goreng.

“Dalam surat edaran yang sebelumnya itu diatur harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu. Namun dalam surat edaran yang baru itu ada perubahan lagi termasuk perubahan harga untuk jenis minyak gorengnya,” kata kepala Disperidagkop KTT, Hardani Yusri.

Baca Juga :  KNPI Tana Tidung Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Wadah Pengembangan Diri Pemuda

Dalam pantauan lapangan Disperidagkop, para pedagang tradisional di KTT saat ini sangat sulit menyesuaikan harga minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasalnya, aturan satu harga yang ditetapkan oleh pempus, tidak dapat menjangkau ke seluruh pedagang di Indonesia.

“Kalau produsen dan agen seperti retail itu sangat memungkinkan untuk menerapkannya. Karena pasar penjualan dan pemesanan barang mereka jelas,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Permintaan Jelang Nataru Meningkat, Pedagang Akui Harga Cabai dan Telur Meroket

“Namun tidak untuk pedagang ke bawah yang harus memesan ke berbagai pihak dalam memenuhi stok barang mereka,” terangnya.

Meski situasi ini tidak hanya dialami oleh KTT saja, namun Yusri membeberkan saat ini pihaknya sedang berupaya menemukan solusi agar aturan 1 harga minyak goreng dapat diterapkan di KTT tanpa merugikan para pedagang.

“Apakah harus menyiapkan agen atau memesan barang ke retail tertentu, itu masih kita pikirkan. Karena kita tidak ingin membuat kebijakan pasar yang dapat merugikan pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Okupansi Hotel di Kaltara Turun 0,98 Persen

Yusri menambahkan, situasi yang dialami oleh KTT saat ini merupakan imbas dari tidak adanya agen penyuplai barang terdekat yang mampu menjangkau para pedagang tradisional di KTT.

“Wilayah yang tidak memiliki agen produsen dan retail seperti alfamart, pasti mengalami hal serupa. Karena setiap harga yang ditetapkan pasti akan berubah ketika jatuh ke para pedagang tradisional, lantaran adanya ongkos tambahan dalam pengiriman barang,” tutupnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *