benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022 untuk jenis curah, kemasan sederhana dan premium. Namun sejauh ini Pemerintah Provinsi Kaltara masih berproses untuk menerapkan ketetapan tersebut.
Kepala Disdagkop Provinsi Kaltara, Hj. Hasriani menuturkan pihaknya kerap berkoordinasi dengan semua distributor untuk segera menyesuaikan harga serta secara intens menyampaikan kepada Disdagkop di tiap kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan distributor serta pedagang.
“Kita (Disdagkop) tidak bisa juga menekan dan memaksakan distributor, jika distributor belum mendapat kepastian dari produsen tentang reaksi atau penggantian selisih harga,” ujar Hj. Hasriani kepada benuanta.co.id, pada Senin, 30 Januari 2022.
Hasriani menyampaikan bahwa sempat terdapat kendala, pasalnya kebijakan pemerintah pusat yang awalnya minyak goreng satu harga Rp 14 ribu/liter, kini terjadi perubahan HET berdasarkan PP nomor 6 tahun 2022.
Berikut kebijakan Kemendag terkait rincian HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
“Diperkirakan Kaltara hanya menyesuaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Kalau penyesuaian harga minyak goreng curah sepertinya tidak ada,” tambahnya.
Guna memastikan jalannya penyesuaian HET tersebut di Kaltara, pihaknya telah mengunjungi swalayan di Kabupaten Bulungan. Menyusul kemudian, Disdagkop Kaltara akan melangsungkan rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) dan Disdagkop kabupaten/kota pada Rabu, 2 Februari 2022.
“Insyaallah hari rabu nanti kita akan menerima informasi dari Disdagkop kabupaten/kota,” tutupnya. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa