Selip Sabu dalam Peci, 5 orang Pengedar Ditangkap di Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Satgas SGI dan Sat Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 101,47 gram pada Jumat, 28 Januari 2022, sekira pukul 01.00 di Pulau Sebatik.

Kelima orang tersebut diketahui berinisial HA (45) sebagai pengedar dan pemakai, US (27)dan RU (34) sebagai pemakai, lalu AR (27) dan JU sebagai pemakai dan kurir sabu.

Kasdim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat 5 orang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah sebatik antara Desa Aji Kuning dan Sungai Limau.

Sehingga dari informasi itu dilakukan pengintaian dan juga berkoordinasi ke Sat Reskoba Polres Nunukan guna menindak lanjuti melaksanakan penangkapan ke wilayah sebatik.

Baca Juga :  Akses Menuju Objek Wisata Batu Lamampu Sebatik Belum Memadai

Dari penyisiran dan pemantauan di sekitar tempat yang dicurigai terlihat 1 orang yang sedang menunggu di pinggir jalan di Desa Maspul.

Dengan kecurigaan tersebut tim gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap orang tersebut, namun tidak ditemukan adanya barang bukti berupa narkoba saat itu.

Saat orang mencurigakan diamankan, didapat informasi bahwa dia sedang menunggu barang jenis sabu-sabu yang diambil dari Sungai Pukul Malaysia.

Setelah menunggu di dapat informasi dari handphonenya dari pesan Whatsapp terdapat informasi bahwa barang tersebut sudah keluar dari Sungai yang diduga barang tersebut sudah diamankan oleh Aming.

Maka dilakukan pengembangan keberadaan barang tersebut dengan melakukan pencarian terhadap Aming yang diketahui berada di Desa Maspul.

“Kami menemukan Aming namun setelah diperiksa tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Namun dari keterangannya sabu itu diambil oleh Mardi yang sedang berada di rumah Tina di Desa Sungai Limau, kami segera bergeser,” kata Aditya Susanto kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Amankan Pasokan Listrik Selama Nataru, PLN Nunukan Siagakan 50 Personel

Tidak menunggu lama, tim berhasil mengamankan Mardi di Desa Sungai Limau namun setelah dilakukan pemeriksaan juga tidak ditemukannya adanya barang bukti narkoba di tempat tersebut.

Setelah dilakukan introgasi bahwa barang bukti narkoba disimpan di rumah Mardi yang berada di Desa Maspul RT 004, Kecamatan Sebatik Tengah.

Menuju ke rumah Mardi dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu dengan berat 101,47 gram dengan 3 bungkus plastik transparan yang disimpan di bawah rumah panggung dengan cara diselipkan di dalam peci hitam.

“Dari hasil keterangan, Jumardi menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Sabri Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tinggal di Desa Sungai Pukul, Malaysia dan diperkirakan harga markoba tersebut senilai Rp 50 juta,” terangnya.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

“Jadi kami mengamankan 5 orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan menggunakan serta mengonsumsi narkoba golonga  l Jenis sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Selain 5 orang ada juga barang bukti yang diamankan di antaranya adalah narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 101,47 gram,

1 buah senapan angin beserta peluru, 5 buah HP, 1 buah kopiah, 1 kantong plastik warna hitam dan 1 buah ATM BPD milik Jumardi.

Mayor Inf Aditya Susanto mengatakan, kegiatan pengungkapan dan penangkapan selesai pada pukul 04.30 Wita, dalam keadaan aman dan lancar. Pelaku saat ini dibawa dan ditangani oleh Sat Reskoba Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *