benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Ketetapan ini disepakati setelah KPU bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Nasruddin menjelaskan kesepakatan tersebut diputuskan saat RDP di gedung DPR yang dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022 di Jakarta.
“Dengan telah disepakatinya jadwal pemilu ini tentu menjadi jawaban atas apa yang menjadi pertanyaan masyarakat selama ini. Apalagi selama ini orang bertanya-tanya kapan pemilunya. Karena awal untuk menentukan tahapan itu kan harus dipastikan dulu kapan hari-H pemilunya,” jelasnya, Sabtu (29/1/2022).
Mengenai tahapan pemilu, Nasruddin menuturkan jika mengacu kepada undang-undang maka tahapan pemilu dilakukan minimal 20 bulan sebelum pemungutan suara.
“Tapi kami masih menunggu instruksi dari KPU. Berdasarkan ketentuan, KPU RI nantinya akan mengeluarkan keputusan tentang kepastian jadwal pemungutan suara. Itu nanti pasti akan tertuang dalam keputusan KPU bahwa hari H, waktu sekian. Kita menunggu keputusan itu,” tutur Nasruddin.
Selain menunggu keputusan KPU, Nasruddin menyebut pihaknya juga masih menunggu jadwal tahapan yang akan dirilis oleh KPU. Namun berdasarkan pengalaman, tahapan akan di awali dengan perencanaan anggaran dan pembuatan Peraturan KPU (PKPU).
“Karena sudah disepakati jadwal pemungutan suara, kami mengingatkan kepada partai politik untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi faktual,” tegasnya.
Berdasarkan rancangan tahapan PKPU, diperkirakan bulan Agustus nanti akan dimulai pendaftaran Parpol. Kemudian dilanjutkan Desember merupakan tahapan penetapan partai politiknya.
“Pasti ada proses verifikasi faktual untuk kabupaten kota,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina