benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tarakan bersama unsur seksi Intel dan Polres Tarakan berhasil membawa LH yang diduga menggelapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan sekolah.
LH yang sebelumnya menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditemukan di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sebelum dijemput di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Jumat, 28 Januari 2022 siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima menjelaskan bahwa LH sudah dipecat secara tidak hormat atas kasus yang ia perbuat kurang lebih 7 bulan yang lalu.
“Sudah lama memang sejak kami penyidikan yang bersangkutan tidak berada di Tarakan dan setelah kami berkoordinasi dengan pihak Disdik yang bersangkutan memang sudah diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya, Jumat (28/1/2022).
Dalam hal ini pihak Kejari telah melakukan beberapa upaya pemanggilan namun tidak juga diindahkan oleh LH.
“Kami panggil dari berbagai pihak seperti pihak sekolah, tempat tinggal yang bersangkutan juga tapi memang tidak datang,” katanya.
Adapun penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh LH ialah sebesar Rp 857 juta. Hal ini bermula saat SDN 052 melalui LH menerima pencairan DAK sebesar Rp 2,1 Miliar (M).
“Itukan sebesar Rp 2,1 M untuk pembangunan seharusnya swakelola kan. Tapi dicarikan pihak ketiga atas dasar kepercayaan dan tanpa kontrak,” tuturnya.
“Setelahnya pihak ketiga diberi anggaran Rp 1,3 M dari total DAK Rp 2,1 M, dalam perjalanannya pengerjaannya macet dan yang bersangkutan menghilang. Namun si pihak ketiga ini tetap melaksanakan pengerjaan dan sudah selesai (gedung sekolahnya),” sambung Adam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, LH mengaku bahwa sisa DAK pembangunan SDN 052 telah habis ia gunakan.
“Sudah habis dipakai, digunakan untuk keperluan pribadi,” tukasnya.
Saat ini Kejari Tarakan tengah fokus dalam penanganan diduga kasus penggelapan yang ia lakukan. Dalam hal inipun LH dititipkan di Lapas Kelas II A Tarakan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa