Kader Gerindra Kabupaten Kota Kompak Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tak terima ucapan Edy Mulyadi yang menyebut nama Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto dengan kalimat yang dinilai merendahkan martabatnya, kader Partai Gerindra di kabupaten/kota di Kaltara melapor ke Polda Kaltara.

Ketua DPD Partai Gerindra Kaltara, Ibnu Saud mengatakan sebagai warga negara yang baik, terhadap apa yang diduga melanggar hukum yang dilakukan oleh Edy Mulyadi yang menyampaikan tuduhan, hinaan, berita bohong yang bisa berakibat fatal bagi bangsa dan negara membuat para kader berang dan melapor ke polisi.

“Kepada Partai Gerindra yang diserang kepada pribadi bapak Prabowo Subianto, itu bisa mempengaruhi marwah Partai Gerindra. Karena Gerindra merupakan bagian pilar dari negeri kita. Jadi penghinaan itu sama juga dengan penghinaan terhadap seluruh kader Gerindra di seluruh Indonesia,” ucap Ibnu Saud kepada benuanta.co.id, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga :  Komisi III DPR Setujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Kata dia, laporan ini dilakukan supaya tidak ada tindakan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh anggota partainya. Maka cara yang paling benar dengan jalur hukum, pihaknya menyerahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian.

“Kita harapkan dan mendesak laporan ini ditindaklanjuti. Kita percaya itu sedang berlangsung dan sedang dilakukan proses oleh kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo di G20: Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategi Pemerintah

Ibnu Saud mengatakan respon Polda Kaltara sangat responsif dan pihaknya diterima dengan baik. Semua laporan yang disampaikan, Polda Kaltara akan melakukan proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari proses yang terjadi, kita melihat teman-teman di Polda Kaltara telah bekerja secara profesional sesuai dengan tugasnya,” bebernya.

Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Kaltara, Hasbullah menambahkan pada prinsipnya pihaknya mencoba melakukan pengaduan ke Polda Kaltara. Atas semua bukti yang dimiliki dan telah membuat beberapa poin aduan telah diserahkan, dia berharap agar ini ditindaklanjuti untuk memproses perkara tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Nyatakan Dukungan RI Perkuat Pasukan Perdamaian di Palestina

“Karena ini ada dugaan pelanggaran Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Intinya ini segera diproses,” ujar Hasbullah.

Dia menambahkan dalam internal Partai Gerindra juga akan membentuk tim hukum secara khusus untuk mengawal hingga tuntas kasus tersebut. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *