Sepanjang 2021, Bea Cukai Tarakan Temukan 83 Kg Narkotika

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan berhasil menemukan narkotika jenis Methamphetamine berjumlah sekitar 83 kilogram.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tarakan, Yoga menerangkan bahwa penemuan ini diikuti dengan 11 kali penindakan yang juga bekerja sama dengan unsur Forkopimda Kaltara.

“Kami melakukan kerjasama dengan BNNK, BNNP, Polda Kaltara dan Polres yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan,” terangnya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Adapun wilayah kerja yang dimaksud ialah seluruh kabupaten/kota Kaltara kecuali Nunukan dan Berau.

“Selain narkotika juga kita ada lagi namanya operasi gempur, untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di dalam negeri tentunya di wilayah Tarakan,” tutur Yoga.

Dilanjutkan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat bukti penindakan sebanyak 103 surat.

“Kategori pelanggarannya itu ada patroli laut sebanyak 8 kali, cukai 21 kali, kemudian Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) 11 kali, patroli darat dan pengawasan barang penumpang 1 kali dan pemeriksaan sarkut asal luar daerah pabean 62,” paparnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

Dari total penindakan tersebut didapati kerugian barang dan negara sebesar Rp. 125.712.176.000.

“Setelah diamankan karena ini di pasaran kita akan musnahkan ya, kita pernah juga sudah waktu itu tahun 2020 memusnahkan tanaman-tanaman ilegal termasuk rokok,” ucapnya.

“Kebanyakan kita tidak menemukan pemiliknya atau pelakunya. Hanya kurir atau yang ngantar-ngantar aja gitu,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *