benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan berhasil menemukan narkotika jenis Methamphetamine berjumlah sekitar 83 kilogram.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tarakan, Yoga menerangkan bahwa penemuan ini diikuti dengan 11 kali penindakan yang juga bekerja sama dengan unsur Forkopimda Kaltara.
“Kami melakukan kerjasama dengan BNNK, BNNP, Polda Kaltara dan Polres yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan,” terangnya, Kamis (27/1/2022).
Adapun wilayah kerja yang dimaksud ialah seluruh kabupaten/kota Kaltara kecuali Nunukan dan Berau.
“Selain narkotika juga kita ada lagi namanya operasi gempur, untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di dalam negeri tentunya di wilayah Tarakan,” tutur Yoga.
Dilanjutkan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat bukti penindakan sebanyak 103 surat.
“Kategori pelanggarannya itu ada patroli laut sebanyak 8 kali, cukai 21 kali, kemudian Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) 11 kali, patroli darat dan pengawasan barang penumpang 1 kali dan pemeriksaan sarkut asal luar daerah pabean 62,” paparnya.
Dari total penindakan tersebut didapati kerugian barang dan negara sebesar Rp. 125.712.176.000.
“Setelah diamankan karena ini di pasaran kita akan musnahkan ya, kita pernah juga sudah waktu itu tahun 2020 memusnahkan tanaman-tanaman ilegal termasuk rokok,” ucapnya.
“Kebanyakan kita tidak menemukan pemiliknya atau pelakunya. Hanya kurir atau yang ngantar-ngantar aja gitu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







