benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan melakukan sidang perkara Narkotika terhadap kasus sabu yang terungkap pada Mei 2021 lalu.
Adapun agenda sidang perkara ini yaitu tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kasus ini melibatkan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda yang statusnya menjadi terdakwa.
Dalam hal ini terdakwa melanggar Pasal 114 Jo 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tuntutan hukumnya berbeda ya yang 6 orang ABK itu dituntut 18 tahun penjara dengan denda 7 milyar, sedangkan nahkodanya yaitu Bahar seumur hidup,” tegas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskannya tuntutan seumur hidup ini diberikan karena BA telah membawa sabu lebih dari dua kali.
“Pertimbangan jaksa yang pertama Bahar ini sebagai penganjur, kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya lebih dari satu kali,” jelasnya.
“Yang pertama itu berhasil meloloskan sabu seberat 10 kilogram dengan upah 100 juta dan ini yang kedua 20 kilo tidak bisa lolos,” sambung Andi.
Berdasarkan pantauan, penasehat hukum ke tujuh terdakwa akan segera mengajukan pembelaan. Pembelaan ini nantinya akan dibacakan pada Rabu 2 Februari 2022. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







