benuanta.co.id, Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wilayah Kaltara tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Hubungan Kerjasama yang Kondusif di wilayah Provinsi Kalimantan Utara disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum di Hotel Plaza Tarakan, Senin (24/1).
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang beroperasional di wilayah Kalimantan utara, minimal mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk menjamin perlindungan kepada pekerja maka dilakukan MoU dengan Apindo Wilayah Kaltara, agar para pengusaha di Kaltara bisa terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dikatakan Rina tenaga kerja di Kaltara diharapkan dapar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan pemilihan umum dengan tenang.
“Kami berharap melalui perjanjian kerjasama ini para tenaga kerja dapat memahami manfaat program jaminan sosial, karena jaminan sosial ini wajib dimiliki oleh setiap para pekerja khususnya masyarakat yang berwirausaha di bidang perikanan atau pekerja informal, dimana jam kerja seorang nelayan bisa sampai 24 jam,” terangnya.
Ketua DPP Apindo Kaltara Peter Setiawan mengatakan MoU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Provinsi Kalimantan Utara.
“kami dari apindo berharap minimal para pekerja di Kaltara mendapatkan jaminan sosial baik kematian dan kecelakaan. Program BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, sehingga sangat baik bagi para pekerja khususnya pekerja rentan,” ungkapnya.
Setelah melakukan MoU, BPJSTK akan melakukan sosialisasi kepada organisasi-organisasi pekerja di Kaltara. Karena program ini penting agar pekerja di Kaltara semuanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Rina menambahkan, Apindo juga bisa mendorong para pengusaha untuk memberikan manfaat CSRnya untuk perlindungan bagi pekerja rentan.
“Manfaat program ini sangat luas, perusahaan dapat membantu pekerja rentan dengan program CSR. Peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi masyarakat miskin, paling tidak mensejahterakan semua para pekerja khususnya wilayah Kaltara,” tutupnya.(*)
Editor: Ramli