Direktur PT KJA : Mulai dari Izin Ekspor, HaKI Sudah Ada Semua
benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini melakukan pemeriksaan terhadap 6 kontainer berisi rokok di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan. Rokok dalam peti kemas itu akan diberangkatkan dengan tujuan Filipina, namun sempat terkendala dugaan proses perizinan ekspor. Benarkah demikian?
PT Kaltara Jaya Abadi (KJA) yang melakukan proses ekspor 6 kontainer rokok merek San Marino tujuan Tawi-Tawi, Filipina itu disebut-sebut terkendala Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dijelaskan Kabinda Kaltara, Brigjend TNI H. Andi Sulaiman, pemeriksaan tersebut memastikan bukan rokok ilegal.
“Pemeriksaan itu dalam rangka apakah dari perizinannya dari pemilik HaKI tidak terpenuhi atau jumlahnya termasuk barangnya. Kemudian dikirim ke luar negeri dianggapnya masuk ke Filipina secara ilegal,” ujar Sulaiman.
“Makanya saya cek apakah ini memenuhi syarat atau bagaimana, informasinya ini dari Jawa Timur. Hak patennya dari luar, dari San Marino kemudian diproduksi di Indonesia. Apakah ini ada izin dari HaKI pemiliknya, atau bagaimana. Kami dalami dan kami tindaklanjuti,” sambungnya.
Apakah ekspor rokok memerlukan persyaratan HaKI?
Diterangkan Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tarakan, Yoga Swara kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terkait bongkar muat merupakan hal yang biasa dilakukan pihaknya. Terlebih 6 kontainer rokok yang akan di eskpor ke Filipina pun tak terlepas dari kroscek pihaknya.
“Tupoksi Bea Cukai dalam hal ini melakukan pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan fisik dalam hal masuk jalur merah. Adapun terhadap enam kontainer yang diatensi, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik tidak ditemukan pelanggaran atau permasalahan dari sisi Kepabeanan,” terangnya.
Setiap proses ekspor, kata dia, pasti ada dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hasil penelitian dokumen persyaratan tersebut, nantinya akan dilihat dan dicek apakah dokumennya valid dan benar. “Jika valid dan benar, kemudian kegiatan ekspor dan impor bisa dilaksanakan,” katanya.
Terlebih, PT KJA yang melakukan pengangkutan dan proses ekspor rokok sebanyak 6 kontainer ke Filipina tersebut sudah lama beroperasi. “Sudah lama mengekspor dan rutin. Tapi rutinnya bukan sebulan sekali. Artinya sudah beberapa kali melakukan ekspor rokok ke luar negeri,” ujarnya.
Berita Terkait :
- Bea Cukai Pastikan Ekspor Impor Berjalan Sesuai Prosedur dan Terpadu
- Soal HaKI, Ekonom : Sosialisasi di Kaltara Belum Masif
Pun demikian terkait HaKI, tidak dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor. Menyoal HaKI, harus ada aduan dari pemegang merek sah. Jika tidak ada aduan atau laporan, maka tidak mensyaratkan HaKI.
“Kalau misalnya ada permintaan yang namanya HaKI, nanti akan direkam. Kita sudah ada sistemnya juga. Direkam, misalnya merek Samsung android, dianggap palsu kemudian ada masukan ke kami maka kami bisa menindaklanjuti atas laporan dari pemegang HaKI Samsung itu,” tegasnya.
Saat ini, tindak lanjut barang tersebut telah diselaraskan kepada UU Kepabeanan dan untuk kepemilikan HaKI masuk ke UU Hak Cipta. “Sekali lagi ekspor rokok HaKI tidak dipersyaratkan, kecuali ada laporan dan saya rasa untuk semua jenis ekspor tidak dipersyaratkan,” pungkasnya.
Apakah PT KJA telah memiliki dokumen lengkap terkait ekspor rokok dan HaKI?
Sementara itu, PT KJA selaku trader pengangkutan enam kontainer rokok memastikan syarat ekspor rokok ke Filipina telah terpenuhi. Selama 2 tahun melangsungkan ekspor tanpa soal. Direktur PT KJA, Ridwan Al-Anwari menuturkan kelengkapan ekspor mulai dari izin ekspor telah memenuhi prosedur, hingga pihaknya menerima pemeriksaan kelengkapan dokumen dan termasuk dokumen HaKI dengan merek yang di ekspor ke Filipina.
“Mulai dari izin ekspor, HaKI sudah ada semua. Sudah berjalan lama, sudah tidak ada masalah sih. Makanya saya juga kaget tiba-tiba Pak Kabinda mau memeriksa rokok, kan ini sudah berjalan dua tahun,” ungkap Ridwan kepada benuanta.co.id pada Rabu, 26 Januari 2022.
Pihaknya menyatakan bahwa persyaratan ekspor bila memiliki dokumen CK5 (Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai), siapa pun dapat melangsungkan ekspor. Ridwan pun bertekad terus menjalankan ekspor dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan ekspor sebanyaknya, dengan tetap patuh terhadap aturan.
Merespons pemeriksaan itu, PT KJA telah menunjukkan surat HaKI dan surat kelengkapan dokumen ekspor. Sehingga, ia pun tidak khawatir terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan. Menurutnya, aktivitas ekspornya tidak terdapat pelanggaran, pasalnya telah sesuai dokumen.
“Kita produksi dalam negeri. Kita ekspor ke luar. Kalau HaKI kami sudah buat sejak 2018 kemarin. Diperpanjang nanti per 10 tahun,” jelasnya.
Rokok yang diproduksi di Pasuruan bernama San Marino dan Eight itu, kini berhasil berangkat menuju tujuan ekspornya di Filipina.
“Pajaknya ada dan sumber devisa bagi negara. Istilahnya untuk kegiatan ekspor seperti ini tidak gampang bagi anak bangsa seperti pak Vendy Harlin, komisaris bisa ekspor ke luar negeri, apalagi di masa pandemi ini, itu sudah luar biasa,” tutup Ridwan Al-Anwari. (bn)
Editor : Nicky Saputra