benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Indikasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar di Tana Tidung disikapi Polsek Sesayap dengan melakukan pengawasan terhadap penyebaran BBM di wilayah KTT.
Selain dapat menimbulkan kelangkaan, menimbun BBM dalam jumlah di atas batas wajar ternyata juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sesayap IPTU Kunto Radyan Wibisono menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan menimbun BBM.
“Kami masih melakukan penyelidikan, jika terbukti akan dilakukan peneguran terlebih dahulu. Jika tidak bisa secara persuasif, baru kami lakukan tindakan hukum,” kata Kapolsek.
Sebagai langkah pencegahan dari terjadinya praktek ilegal itu, Kapolsek pun mengungkapkan kalau Pihaknya saat ini juga telah berkoordinasi dengan para penjual BBM botolan yang ada, sehingga dapat dipetakan keberadaan penjual resmi dan tidak resmi.
“Kami juga masih koordinasi dengan dinas perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) soal masalah data pangkalan yang dikeluarkan oleh Pemda Tana Tidung. Tujuannya agar bisa melakukan penertiban (yang tidak berizin),” ungkapnya.
Disisi lain, Kapolsek Sesayap Hilir, Iptu Djaimin mengatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pengetap di wilayahnya.
Ini disebabkan memang tidak ada lokasi lembaga penyalur BBM yang dapat digunakan untuk mengetap. “Kalau informasi itu tidak ada, artinya kami tidak bisa membuktikannya,” kata Djaimin.
Berkenaan dengan itu, pihaknya belum menentukan langkah antisipasi di lapangan. Penanganan lebih lanjut memang difokuskan di Polsek Sesayap yang memiliki lokasi lembaga penyalur.
“Antisipasi untuk saat ini tidak ada, karena di Sesayap Hilir tidak ada SPBU, adanya kan di KTT (Sesayap) saja,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli