benuanta.co.id, TARAKAN – Beberapa waktu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Tarakan mengamankan 11 anak jalanan.
Belasan anak ini awalnya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Jumat, 21 Januari 2022 malam dan diserahkan ke DP3A-P2KB.
Kepala DP3A-P2KB, Dra. Hj. Maryam menjelaskan upaya tersebut dilakukan untuk melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap anak. Terlebih anak-anak tersebut masih berada di bawah umur.
“Yang kami lakukan pertama menyiapkan blanko pernyataan untuk orang tuanya, karena dalam blanko tersebut disebutkan undang-undang tentang perlindungan anak,” jelasnya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, orang tua dapat melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak, yaitu hak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.
“Yang anak jualan ini kan memang dieskploitasi secara ekonomi, dan mereka memang disuruh untuk berjualan,” tegas Maryam.
Ia juga mengatakan resiko sangat besar terjadi ketika anak yang masih harus sekolah namun sudah bekerja. Kemungkinan resiko yang terjadi menurut Maryam seperti kecelakaan, bully hingga kekerasan seksual.
“Setelah surat pernyataan orang tua itu, ada yang bersedia tanda tangan, ada juga yang tidak setuju, karena dibalik itu semua ada yang menggiurkan, terutama penghasilan yang mereka terima dari anaknya,” tuturnya
“Tetap ini akan kita giring ke ranah hukum, kalau di UU itu memang kurungan badan dan denda juga,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 12 anak yang pernah mereka tangani dalam kasus eksploitasi ekonomi.
“Kita kasih peringatan dulu orang tuanya, sekali dua kali, kalau memang tidak bisa tentu keranah hukum. Anaknya juga perhari ini menghasilkan sampai Rp 200 ribu, bayangin kalau orang tuanya punya dua sampai tiga anak dan padahal masih banyak juga barang dagangannya, orang itu bukan membeli tapi sedekah, kasihan kan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa
Komentar