benuanta.co.id, TARAKAN – Merespon dugaan kerawanan sengketa Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kaltara sejauh hari telah mempersiapkan upaya bersama stakeholder. Lembaga pengawas pesta demokrasi itu, melatih partai politik di Kaltara terkait proses permohonan penyelesaian sengeketa pemilu.
Bawaslu Kaltara akui telah melakukan pertemuan dengan partai politik, kemudian memberikan pelatihan permohonan penyelesaian sengketa.
“Tujuannya bagaimana rekan-rekan partai politik ini dapat mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Kaltara Divisi Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, S.H., L.LM kepada benuanta.co.id pada Rabu,19 Januari 2022.
Mantan Ketua Bawaslu Tarakan itu menilai terdapat potensi terjadinya dugaan mall administrasi oleh petugas KPU pada saat pendaftaran peserta Pemilu dan Pilkada.
“Kemudian pada prinsipnya apabila terdapat kebijakan KPU yang merugikan peserta, itu berpotensi diajukan permohonan penyelesaian sengketa. Kalau ada berita acara, keputusan, pendaftaran, penetapan peserta, penetapan caleg sementara yang tidak sesuai ya, mereka bisa laporkan,” kata Sulaiman.
Merespon hal tersebut, sehingga pihaknya telah mempersiapkan berbagainya, termasuk dengan mekanisme, dasar-dasar terhadap parpol mengajukan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu.
Sulaiman juga memandang proses sengeketa pemilu terkadang berkaitan dengan biaya hukum, karenanya tidak semua orang dan parpol memiliki kesiapan mengeluarkan biaya secara pribadi.
“Dengan pelatihan itu, harapnya mereka dapat mengajukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa bantuan hukum. Antusias parpol sangat baik, hampir semua parpol dapat mengikuti,” tandas dia. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli