benuanta.co.id, TARAKAN – Kepulan asap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Rejo membuat panik masyarakat pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi.
Mendapat laporan masyarakat indikasi telah terjadinya kebakaran, petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMK) Kota Tarakan, Sektor Barat langsung bergegas ke lokasi kejadian sekira pukul 08.35 Wita.
Setiba di lokasi dengan menurunkan 7 personel dan 2 armada supplay dan fire, PMK yang awalnya mendapat informasi terjadi kebakaran bangunan hanya mendapati kepulan asap berasal dari sampah yang dibakar masyarakat setempat. Meski hanya sampah, petugas pun dengan waktu singkat berhasil memadamkan bakaran sampah tersebut.
“Jadi ada warga yang membakar karet, gabus dan sampah rumah tangga lainnya. Kepulan asap besar itu berasal dari karet yang terbakar, itu juga membuat polusi udara apalagi padat penduduk. Lokasinya cukup jauh dari belakang Mako Polres Tarakan. Kurang lebih 2 menit kami cegah dan padamkan api tersebut,” ujar Kasi PMK Tarakan, Irwan kepada benuanta.co.id.
PMK menyayangkan perilaku warga yang melakukan pembakaran sampah di tengah kondisi padat penduduk. Pasalnya hal itu telah menuai larangan dari Pemerintah Kota Tarakan yang diatur melalui Perda Nomor 13 Tahun 2002.
“Pembakaran sampah yang tadi berpotensi terjadi kebakaran, karena berada di pemukiman padat penduduk dan juga akses jalan sempit. Sebaiknya sampah dibuang ke TPS. Kami telah menghimbau agar masyarakat tidak membakar sampah pada pemukiman padat penduduk, selain rawan kebakaran itu juga dilarang secara hukum,”tutup Irwan. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa