benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan, turun memantau harga minyak goreng di pasaran.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.
Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani melalui Kasi Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Disperindagkop Kaltara, Bernitha Sondak Tonapa mengatakan kegiatan yang dilakukan ini sesuai dengan instruksi Kementerian Perdagangan RI agar memantau dan mengawasi setiap anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) salah satunya Alfamidi yang ada di Tanjung Selor.
“Kami melaksanakan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana di seluruh Alfamidi yang ada di Kabupaten Bulungan, dengan harga Rp 14.000 per liter untuk semua merek minyak goreng untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro kecil,” ujar Bernitha Sondak Tonapa kepada benuanta.co.id, Kamis 20 Januari 2022.
Dia menuturkan hasil pantaun tim untuk seluruh Alfamidi di Tanjung Selor telah menerapkan satu harga minyak goreng ini. Berbeda dengan toko swalayan dan ritel lainnya masih belum menerapkan harga Rp 14 ribu dengan berbagai hal alasan.
“Untuk toko dan ritel lainnya kita berikan waktu satu minggu untuk penyesuaian harga. Hasil pantauan kita ada satu supermarket di Bulungan, untuk merek minyak goreng Sania dan Sabrina ada konfirmasi dari distributornya akan ada pengembalian selisih harga dari stok mereka,” terangnya.
Tak hanya toko ritel yang dipantau, beberapa distributor minyak goreng di Tanjung Selor juga tak lepas dari pengawasan. Didapati hasil jika kebanyakan mereka belum tahu informasi adanya penyamaan harga menjadi Rp 14 ribu perliternya. Untuk itu Disperindagkop Kaltara memberitahukan kebijakan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
“Setelah kita imbau mereka, didapati ada yang sesuai dan mematuhi ketentuan itu akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin serta langkah hukum tegas kepada distributor dan produsen minyak goreng,” tegasnya.
Bernitha menuturkan hasil pengawasan ini sendiri akan terus dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan. Begitu juga setiap perkembangan akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan pusat dalam menentukan kebijakan.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMPP Bulungan, Murtina menambahkan jika penerapan satu harga Rp 14 ribu perliter ini telah berlaku sejak hari Rabu 19 Januari 2022. Aturannya dalam pembelian minyak goreng inipun dibatasi jika ukuran 1 liter hanya boleh ambil 2 untuk per orangan, sedangkan ukuran 2 liter hanya 1 untuk satu orang.
“Untuk minyaknya sendiri selalu ada, tapi ini tergantung dari pesanan di Alfamidi dalam sebulan kadang 2 kali mengambil minyak goreng,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







