Dihadapan 4 Tersangka, Polres Tarakan Musnahkan Sabu dan Ganja

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan kembali musnahkan barang bukti (BB) narkotika. BB yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 1.039,61 gram dan ganja 34,72 gram.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan BB ini berasal dari tiga kasus yang berbeda. Kasus terjadi di tanggal 14, 27 Desember 2021 dan 3 Januari 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

“Ditanggal 27 Desember itu SA dan AN, kemudian di tanggal 14 Desember AA, dan 3 Januari itu dilakukan oleh RA,” jelas AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Pemusnahan narkotika ini juga telah melalui ketetapan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tarakan. Namun tak seluruh barang bukti ini dimusnahkan, pasalnya pihaknya juga akan menyisihkan sabu masing-masing seberat 0,5 gram untuk dipersidangkan dan laboratorium.

“Yang akan kita musnahkan hari ini satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal milik SA dan AN diduga sabu dengan berat bruto 992.56 gram dan yang dimusnahkan 990.56 gram, ada yang disisihkan untuk lab dan persidangan,” terangnya.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

“Kemudian AA dengan BB narkotika jenis ganja dengan berat 38,87 yang dimusnahkan 31.83 gram, dan RA dengan BB 48,05 gram yang dimusnahkan 47.05 gram,” tambahnya.

Pemusnahan sabu ini merupakan implementasi pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang wajib dimusnahkan sejak menerima ketetapan pemusnahan dari Kepala Kajari setempat.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk narkotika jenis sabu. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan di blender. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *