benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan kembali musnahkan barang bukti (BB) narkotika. BB yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 1.039,61 gram dan ganja 34,72 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan BB ini berasal dari tiga kasus yang berbeda. Kasus terjadi di tanggal 14, 27 Desember 2021 dan 3 Januari 2022.
“Ditanggal 27 Desember itu SA dan AN, kemudian di tanggal 14 Desember AA, dan 3 Januari itu dilakukan oleh RA,” jelas AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (20/1/2022).
Pemusnahan narkotika ini juga telah melalui ketetapan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tarakan. Namun tak seluruh barang bukti ini dimusnahkan, pasalnya pihaknya juga akan menyisihkan sabu masing-masing seberat 0,5 gram untuk dipersidangkan dan laboratorium.
“Yang akan kita musnahkan hari ini satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal milik SA dan AN diduga sabu dengan berat bruto 992.56 gram dan yang dimusnahkan 990.56 gram, ada yang disisihkan untuk lab dan persidangan,” terangnya.
“Kemudian AA dengan BB narkotika jenis ganja dengan berat 38,87 yang dimusnahkan 31.83 gram, dan RA dengan BB 48,05 gram yang dimusnahkan 47.05 gram,” tambahnya.
Pemusnahan sabu ini merupakan implementasi pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang wajib dimusnahkan sejak menerima ketetapan pemusnahan dari Kepala Kajari setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk narkotika jenis sabu. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan di blender. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa