Syarat Jadi Sekda Bulungan, Pernah Duduki JPT Pratama

benuanta.co.id, BULUNGAN – Mencari pengganti Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Drs Syafril yang memasuki pensiun di tahun ini. Pemerintah Kabupaten Bulungan kini melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan seleksi terbuka (Selter).

Bupati Bulungan Syarwani pun telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara agar menjadi panitia seleksi (Pansel).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

“Karena syarat Pansel-nya itu minimal satu tingkat di atas pak Sekda Bulungan. Kalau pak Syafril itu Eselon 1 B maka Panselnya itu Eselon 1 A,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Hibahkan 1 Unit Mobil Jenazah untuk Masjid Kasimuddin Tanjung Palas

Kata dia, pihaknya saat menunggu jawaban dari Pemprov Kaltara, sembari Pemkab Bulungan dalam tahap pembentukan Pansel. Dimana dirinya telah meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan melakukan penjadwalan.

“Mudah-mudahan target kita bulan Mei 2022 itu sudah ada Sekda defenitif. Namanya selter maka membuka peluang semua daerah bisa ikut seleksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana menuturkan setelah adanya informasi balasan surat dari Pemprov Kaltara, pihaknya tengah membuat konsep surat ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelaksanaan selter.

“Suratnya kita konsep dan ini proses penandatanganan oleh Bupati,” ujar Nurdiana.

Kata dia, Pansel ini sendiri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ada unsur eksternal dan internal. Jika eksternal komposisinya 45 persen maka internalnya sebesar 55 persen.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

“Syarat jadi Sekda dalam PP 11 itu salah satunya sudah menduduki jabatan JPT Pratama selama 2 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *