Surat Kades Tepian Pencopotan KWH di Rumah Warga Undang Polemik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Warga Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, mengeluhkan kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tertuang di dalam surat. Bagi masyarakat yang sudah tidak ingin berlangganan maka pihak desa akan mencopot KWH, kabel serta perangkat pendukungnya.

Sabri, Warga Desa Tepian, menanggapi persoalan tersebut lampu PLTS tenaga Surya selama 4 tahun di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), namun karena saat ini BUMDES telah berakhir masa jabatannya dan kemungkinan akan melakukan pemilihan ulang dan kepengurusan yang baru, namun saat ini belum ada.

Akibat tidak adanya kepengurusan dari BUMDES, maka pihak Pemerintah Desa Tepian mengambil alih untuk sementara kepengurusan lampu tersebut.

Baca Juga :  Penertiban Pajak di Nunukan, 11 Pengendara Bayar di Tempat 

“Namun keputusan yang dibuat kurang berkenaan di mata masyarakat, karena pertama pembuatan keputusan tidak diadakan rapat umum degan warga, kedua di dalam surat tersebut ada kata yang bersifat meresahkan kami, sebagai warga, seperti jika tidak lagi mau berlangganan maka pihak Desa akan mencopot KWH, kabel dan lain-lain,” kata Sabri, kepada benuanta.co.id, Senin (17/1/2022).

Lanjutnya, melihat persoalan itu, pihaknya dan masyarakat lainnya meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tepian untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Desa.

“Kami meminta agar dilakukan pertemuan bersama warga membuat rapat umum namu ini sudah hari ke 3 belum ada respon,” sesalnya.

Baca Juga :  WC PVC Solusi Kades Setabu bagi Warganya yang Bermukim di Bantaran Sungai 

Sementara di dalam surat itu, pada tanggal 20 hingga 21 Januari 2022, bagi masyarakat yang tidak sanggup berlangganan lampu kWh dan kabel akan dicabut.

Kepala Desa Tepian, Nurdiansyah membantah apa yang disampaikan oleh salah satu warga, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan pemungutan setiap pengguna KWH PLTS di Desa Tepian. Untuk pemungutan sebesar Rp 50 ribu dan semua masyarakat setuju dengan keputusan tersebut.

“Saat ini kita mau melakukan perbaikan karena masih ada orang yang melanggar aturan, seperti tidak membayar, itu nantinya akan kita tindak lanjut, agar melakukan pembayaran dan menyelesaikan administrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunker ke Daratan Tinggi Krayan, Dewan Negara Malaysia Bahas Ini

Lanjutnya, yang dimaksud adalah mencopot KWH, kabel dan lain-lain itu orang yang nunggak pembayaran. “Kami juga sudah melakukan rapat dan sesuai kesepakatan jiga tidak membayar akan dilakukan pemutusan,” jelasnya.

Biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah untuk biayai perawatan PLTS agar selalu terawat dan terjaga, semuanya adalah kepentingan umum.

Nurdiansyah juga membenarkan terkait pada tanggal 20 hingga 21 Januari 2022, melakukan pencopotan, jika belum melunasi tunggakan lampu atau KWH. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *