benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Gajah Mada RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Sri Djayanthi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada 09 Januari 2022 sekira pukul 06.00 WITA saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati motornya tak ada di tempat.
“Pelapor keluar rumah dan melihat kendaraan sepeda motornya yang sebelumnya di parkir di samping rumah sudah hilang,” jelasnya, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan Sri bahwa pelaku berinisial FA (20) sedang tidur di rumah temannya. Kemudian pelaku melihat motor milik korban yakni tetangga temannya yang kuncinya tak dilepas.
Melihat kesempatan dalam kesempitan, muncul niat buruk pelaku untuk mengambil motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KU 4229 GT tersebut.
“Dan memang pada saat kejadian, kunci dari sepeda motor masih ada terpasang di stop kontaknya,” ujar perempuan dengan pangkat berbalok satu tersebut.
Setelah dilaporkan dan melakukan penyelidikan, FA diamankan di sebuah warung makan bersama dengan barang bukti motor hasil curiannya.
“Selain motor, diamankan pula 1 lembar sweater bertuliskan KIDD LOCK warna merah dan 1 buah kunci sepeda motor,” tuturnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 18 juta dan kepada pelaku juga dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa