benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan masih menunggu hasil keputusan pengadilan, ikhwal pemberhentian dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus narkoba di Nunukan.
Dua ASN berinisial MG dan AT yang dibekuk aparat penegak hukum di tempat berbeda namun di hari yang sama yakni, Rabu (5/1/2022) lalu.
Saat itu MG diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Nunukan Barat, sekira pukul 14.05 Wita. Sedangkan AT diciduk di cafe Borneo di Jalan Cut Nyak Dien, kelurahan Nunukan Barat, kecamatan Nunukan, pada pukul 22.00 Wita.
Wakil Bupati Nunukanm H. Hanafiah mengatakan untuk mengambil keputusan apakah kedua ASN ini diberhentikan atau tidak masih akan menunggu hasil keputusan pengadilan.
“Jika kita sudah mendapatkan hasil dari sidang pengadilan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukumannya baru kita bisa putuskan,” kata H. Hanafiah kepada benuanta.co.id, Sabtu (15/1/2022).
Namun bedasarkan aturan, ASN yang terjerat korupsi, terorisme termasuk narkoba akan dipecat secara tidak terhormat. H. Hanafiah mengatakan sudah pernah melakukan tes urine kepada ASN, bahkan juga para tenaga honorer di Nunukan.
“Saat tes urine ada yang positif, itu kan akan kita nasehatin dan kita bina. Namun kita tidak ketahui setelah tes urine lalu dia menggunakan narkoba itu yang tidak bisa kontrol dengan maksimal,” terangnya.
“Saya ingatkan kepada ASN agar menjauh dari barang haram tersebut, seperti narkoba, korupsi dan terorisme. Itu adalah musuh negara,” tegasnya.
Kendati demikian, Hanafiah berharap ASN yang tersandung kasus narkoba ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak terpengaruh dari bahaya narkoba. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







