Parah! Dua Pria Bawa Kabur 2 Gadis di Bawah Umur ke Berau, Salah Satunya Hamil

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang pemuda berinisial AN (22) dan JS (23) harus berususan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dua pria asal Sebakis tersebut nekat membawa lari anak gadis yang masih di bawah umur.

AN (22) dan JS (23) dilaporkan membawa kabur gadis yang sedang mondok di pesantren di Pulau Sebatik ke Kabupaten Berau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya mengatakan pihaknya mendapat laporan dari seorang guru di Pondok Pesantren di Pulau Sebatik, salah satu siswinya berinisial AR (17) kabur dari sekolahnya pada Sabtu, 8 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya dari unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua orang terduga pelaku berada di Kabupaten Berau. Sehingga pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Berau dan berhasil mengamankan AR di salah satu kos-kosan di Kabupaten Berau.

“Mendatangi kos itu, kami amankan AR bersama seorang teman perempuannya PR (14) dan dua pria dewasa AN dan JS,” kata Randhya, Jumat (14/1/2022).

Dari hasil interogasi, AR berhasil lari dari Pondok Pesantren dengan memberitahu teman sekolahnya dirinya akan ikut vaksin di Sebakis, namun kepergiannya itu tanpa persetujuan dari pihak sekolahnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

“Ini telah mereka rencanakan sebelumnya, saat itu AN akan menyuruh PR untuk menjemput AR di sekolahnya dan mereka bersama-sama berangkat menuju Kabupaten Berau,” jelasnya.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan ternyata AR merupakan pacar AN, sedangkan PR berpacaran dengan JS, dimana kedua pria ini bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Sedangkan alasan AR melarikan diri karena pada saat itu ternyata dia telah hamil 4 bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 4 kali.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

Begitu pula dengan PR juga berhubungan dengan pacarnya JS sebanyak  4 kali, namun kondisi nya saat ini tidak hamil.

“AR ini kabur bermasa dengan pacarannya karena dia telah hamil, sedangkan PR tidak hamil,” terangnya.

Untuk kelanjutan proses penyidikannya Polsek Sebatik Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 81 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *