benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama dua hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Nunukan untuk perekaman KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Nunukan, Akhmad, mengatakan dari data yang diberikan Lapas Nunukan sebanyak 215 WBP Kelas II B Nunukan. Hasil konsilidasi pelayanan di lapas selama dua hari diperoleh 101 WBP yang tidak memiliki KTP-el dan KTP-el yang tidak aktif.
“101 ini ada beberapa kategori yang memiliki KTP-el tapi tidak aktif, seperti warga Nunukan sebanyak 41 orang, luar Nunukan 17 orang, sedangkan yang tidak memiliki dokumen sama sekali itu sebanyak 43 orang,” kata Akhmad, kepada benuanta.co.id, kamis (13/1/2022).
Sedangkan yang tidak memiliki dokumen sama sekali akan diterbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan format F-1.01 Formulir Tambah Biodata Atau Tambah Keluarga Baru, setelah itu baru akan diberikan kepada WBP. “NIK ini mereka gunakan sebagai persyaratan vaksinasi,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah diterbitkan NIK maka mereka akan menjadi warga Nunukan, walaupun belum perekaman, karena WBP Lapas Kelas IIB Nunukan ini rata-rata titipan dari wilayah Tanjung Selor, Berau, Tarakan, mereka bukan warga Nunukan. Disdukcapil hanya memfasilitasi agar mereka bisa diberikan vaksinasi sehingga diterbitkan NIK.
“Setelah mereka bebas dalam masa tahanan dan akan kembali ke daerah masing-masing, kami Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah ke kampung halaman mereka masing-masing, tidak lagi menjadi warga Nunukan,” terangnya.
Disdukcapil Nunukan masih melakukan konsilidasi data dari 215 WBP apakah ada tambahan yang tidak memiliki NIK dan yang memiliki NIK tapi tidak aktif akan terus diinput datanya. “Sampai betul-betul mereka terpenuhi haknya memiliki NIK dan berhak mendapatkan vaksinasi,” pungkasnya.
Akhmad berharap pihak dapat menyampaikan jika ada WBP yang tidak memiliki dokumen kependudukan agar dapat diberikan identitas kepada WBP. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli
Komentar