Pengamat Ekonomi Menilai Pemerintah Terburu-buru Menaikan Tarif

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Indonesia sempat memberikan pernyataan terkait kenaikan tarif listrik, PGN dan cukai di tahun 2022.

Wacana ini diperkirakan juga akan menyumbang inflasi sebesar 3 persen. Tak hanya itu, PPN juga akan naik 1 persen menjadi 11 persen.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

Hal inipun menuai komentar dari salah satu pakar Ekonomi Kalimantan Utara, Dr. Margiyono, S.E., M.Si. Ia menjelaskan pemerintah harus berfikir ulang jika harus menaikan sederet tarif di awal tahun 2022. Menurutnya, saat ini masyarakat baru saja dikatakan sembuh dari pandemi yang sempat memukul beberapa sektor seperti ekonomi, kesehatan dan sosial.

Baca Juga :  Pengeluaran per Kapita Sebulan Daerah Perkotaan untuk Makanan Rp 817.846

“Kita masih berada pada kondisi mati suri. Namun tiba-tiba disuguhkan oleh rencana kenaikan beberapa kenaikan layanan publik seperti listrik, gas, cukai rokok dan penghapusan pertalite dan premium. Saya pikir ini terkesan terburu-buru,” jelasnya, Selasa (11/1/2022).

Dosen Ekonomi Universitas Borneo Tarakan tersebut menuturkan bahwa kemungkinan besar dalam hal ini yang sangat berperan untung adalah pihak BUMN.

“Karena keinginan pemerintah untuk peningkatan pendapatan, sebab layanan listrik, gas dan cukai menjadi salah satu kantong pendapatan pemerintah yang menjadi keuntungan BUMN,” tuturnya.

Menurut Margiyono, pada akhir tahun angka pandemi turun sehingga perekonomian mulai bergerak lagi. Namun, hal ini sektor perekonomian belum berdiri tegak, sehingga pemerintah masih harus berlari mengejar ketertinggalan tanpa harus meningkatkan tarif terlebih dahulu.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Meningkat Peminat Turun Drastis

Untuk itu, waktu yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan tarif ialah merujuk pada kuartal I. Dalam hal ini Maret dan April merupakan waktu yang rasional bagi pemerintah untuk peningkatan tarif. Jika tarif tersebut jadi dinaikkan pada waktu tersebut, maka masyarakat baru dapat dikatakan dalam kondisi membaik.

“Kalau ini dinaikkan, berarti secara mikro akan mengakibatkan peningkatan belanja masyarakat, meningkatnya biaya hidup sekaligus menurunkan surplus konsumen dan ini akan berakibat pada jumlah belanja dan menurunnya jumlah produksi,” tegas Margiyono.

Lanjut Margiyono, agar ekonomi dapat tumbuh naik maka pertumbuhan ekonomi harus didorong naik, misalnya dengan skema kredit murah, pajak ringan, bantuan teknis pendampingan asistensi atau penyuluhan bidang pertanian dan perikanan.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

“Jadi, maksud saya itu, biarlah naik dulu pelan-pelan. Kalau sudah triwulan I atau kuartal I lewat, maka pada triwulan kedua atau ketiga baru dinaikkan kalau memang betul-betul berhasil skema yang dibangun untuk menaikkan pertumbuhan itu,” ujarnya.

“Upaya menaikkan semua sektor bisa seperti perkebunan, peternakan, tanaman pangan dan sektor industri. Maka pemerintah bisa mengambil benefit dengan kenaikan tarif tadi. Ini supaya tidak terkesan buru-buru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *