benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi bulan Januari 2021 lalu. Pelaku berinisial SU (26) diduga melakukan kasus pencurian di empat tempat berbeda dalam kurun satu hari saja.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Sri Djayanthi menerangkan penangkapan terhadap SU terjadi pada saat pelaku hendak menjual barang curiannya yakni iPhone 7 warna hitam.
“Diamankan di Jalan Gunung Daeng Kelurahan Selumit pukul 20.00, setelah penangkapan dikembangkan dan diperoleh barang bukti lain dari tempat yang berbeda-beda,” terangnya, Rabu (12/1/2022).
Sri menjelaskan, TKP pencurian SU terjadi di Kelurahan Pamusian RT 10, Kelurahan Sebengkok RT 11 dan 12, dan Kelurahan Gunung Lingkas RT 7.
“Modusnya kesempatan, masuk rumah langsung ambil,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di TKP pertama yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah hitam dengan nomor polisi KU 4028. TKP kedua yakni 1 set kunci silver, 2 unit BOR, 1 unit gerinda, 1 unit gergaji, 1 tang dan 2 terminal listrik.
Sementara itu di TKP ketiga yakni 1 unit iPhone 7 warna merah hitam dan TKP ke empat 1 unit televisi.
“Saat ini prosesnya masih dalam pengembangan dan diduga ada dua pelaku,” kata Sri.
Atas kasus tersebut, SU dipidana pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun bui. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa