benuanta.co.id, TARAKAN – Insiden kecelakaan alias tabrakan speedboat bermesin 40 PK dengan speedboat mesin 200 PK, SB Rasyifa 01 di depan perairan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, harus menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Informasi yang diperoleh benuanta.co.id, speedboat 40 PK saat kejadian memiliki 2 orang penumpang seperti motoris dan ABK, sedangkan speedboat 250 PK sebanyak 17 orang. Kini perkara itu telah ditangani oleh pihak kepolisian dan berujung mediasi.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan, AKP Kamson Sitanggang mengatakan pihaknya akan serius untuk meminimalisir atau mengurangi pergerakan kapal-kapal speedboat pada malam hari.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang berhubungan dengan perairan, seperti KSOP Kelas III Tarakan mengenai itu. Pada malam hari, laut sangat bahaya apalagi gelombang itu dapat menutup penerangan kapal di sebelah,” terang Kamson kepada benuanta.co.id, pada Selasa, 11 Januari 2022.
Satpolair Polres Tarakan pun akan tingkatkan himbauan kepada masyarakat pesisir dan masyarakat umum untuk tidak berpergian dengan speedboat pada malam hari.
Ia menyayangkan kejadian tersebut kerap terjadi dan memastikan bakal menindak tegas apabila masih terdapat aktivitas speedboat pada malam hari yang tidak memenuhi standard keselamatan.
“Kami akan koordinasi dengan KSOP, bisa saja nanti izinnya dicabut, tetapi rata-rata kan speedboat dengan mesin 40 PK kita pernah koordinasi dengan KSOP, mereka tidak memiliki surat izin karena tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







