Catat! Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

benuanta.co.id, NUNUKAN – Surat pengantar RT/RW tak lagi menjadi salah satu syarat pindah domisili. Pasalnya dengan perpindahan domisili, masyarakat hanya cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Dihapusnya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto menyampaikan masyarakat tak lagi repot mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Namun langsung datang ke Disdukcapil untuk mengajukan surat perpindahan dan mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas pelayanan.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

“Harus mencantumkan alamat yang lengkap dan benar tempat pindahnya, sehingga kita dapat segera memproses. Tidak perlu lagi datang ke RT/RW maupun desa/kelurahan untuk meminta perpindahan,” kata Mesak, Rabu (12/1/2022).

Selain datang ke kantor, Disdukcapil Nunukan juga telah menerapkan perpindahan melalui online. Mesak berharap agar masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk dapat datang secara langsung ke Disdukcapil.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

“Kami menyuruh datang ke Disdukcapil agar terhindar dari calo yang biasa memanfaatkan jasa mereka dengan meminta upah yang tak wajar. Padahal jika melakukan kepengurusan sendiri itu tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *