benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan berhasil membekuk pelaku penjual sabu berinisial HE (38) pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.
HE dibekuk sekitar pukul 15.00 WITA di lorong gang Jalan Yos Sudarso, RT 02 Kelurahan Selumit Pantai.
Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan awalnya tim berantas mendapatkan informasi dari masyarakat lalu beraksi saat HE sedang menunggu pembeli obat terlarang langganannya.
“Informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di area situ. Kami lihat ada tindakan yang mencurigakan menurut gerak-geriknya sedang melayani pembeli begitu,” jelasnya, Senin (10/1/2022).
Setelahnya, tim nerantas segera melakukan penggeledahan terhadap rumah HE dan didapatkan berbagai barang bukti yang diduga sabu-sabu.
“Barang bukti sabu disembunyikan dalam dompet hitam dan ditempel di dinding rumah bagian luar. Sabu sengaja disimpan HE di dompet dan akan dikeluarkan jika ada pembeli,” tutur Agus.
Saat dilakukan pendalaman, HE mengaku bahwa mendapatkan barang haram ini dari salah seorang yang kini statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HE ini diberi 80 bungkus sabu, kemudian 76 dijual dan 4 adalah upah. Harga sabu yang dijual mulai dari Rp 70 hingga 200 ribu,” ungkapnya.
“Kalau dapat Rp 10 juta, HE dapat Rp 2 jutanya dari penjualan sabu ini. Tunggu laku semua baru dia setor, HE juga positif konsumsi narkotika dan residivis pada tahun 2015 perkara senjata tajam,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang saat ini diamankan oleh petugas BNNK Tarakan yakni:
- 74 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal seberat 17,5 gram.
- 2 buah plastik klip.
- 1 buah handphone Samsung lipat putih.
- 1 tas pinggang abu-abu.
- Dompet dengan lakban hitam.
- Uang tunai sebesar Rp 1,25 juta. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa