Sebelum Diamuk Warga, DS Akui Pernah Curi HP di Tempat Lain Oktober Lalu

benuanta.co.id, TARAKAN – DS adalah pelaku pencurian handphone yang sempat viral beberapa hari lalu. Viralnya DS ini selain mencuri dia juga nekat bersembunyi di dalam lumpur agar tak ketahuan oleh warga.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menjelaskan, pencurian HP oleh DS ini tidak hanya pada 5 Januari 2022 lalu, namun juga pernah terjadi pada Oktober 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Jadi DS ini dua TKP dan diakui oleh pelaku. Pertama, TKP Jalan Yos Sudarso RT 24 Belakang Hotel Taufik, kita temukan 2 unit hp yang mana satu merk Iphone XR warna hitam, Vivo series Y20 S G dan Vivo seri Y20 DG kejadiannya Sabtu itu juga pukul 4 subuh,” jelasnya, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Baca Juga :  

Angestri menerangkan modus DS selalu sama yakni menunggu korban lengah. Aksi pencurian oleh DS ini selalu dilakukan pada waktu menjelang salat subuh.

“Ya itu modusnya menunggu lengah korbannya, pas korban lagi tidur gitu. Makanya kita perlu waspada selalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Dalam melancarkan aksinya, DS sengaja tak memiliki tempat tinggal. Bersamaan dengan ini juga, ia tak memiliki identitas berupa KTP. Berdasarkan informasi pula, handphone curian yang DS amankan ia simpan di indekos milik temannya.

“Perlu diketahui bahwa DS ini adalah pemain tunggal, dia hidupnya nomaden tidak punya tempat tinggal juga,” katanya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Atas hal ini kedua korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 10,7 juta.

“Untuk iPhone dan Vivo Y20 DG kerugian sebesar Rp 7,7 juta sedangkan Vivo Y20 S G kerugiannya sebesar Rp 3 juta,” tegas Angestri.

DS yang juga merupakan residivis yang baru saja bebas tahun 2020 lalu. Kali ini dia disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana.

“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *